Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kasus Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Aksi Massa Bakar Ban dan Bawa Spanduk Khofifah Bertopeng

badge-check


					Aksi masa melakukan demonstrasi bakar ban di depan Grahadi, Surabaya, sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Jatim. Merejka menuntut pengadilan tuntas ada kasus kredit fiktif Rp 569 miliar, Kamis 24 April 2025. Tangkap layar video Instagram@surabaya24jam Perbesar

Aksi masa melakukan demonstrasi bakar ban di depan Grahadi, Surabaya, sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Jatim. Merejka menuntut pengadilan tuntas ada kasus kredit fiktif Rp 569 miliar, Kamis 24 April 2025. Tangkap layar video Instagram@surabaya24jam

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Aksi massa tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di dua lokasi, yakni di depan kantor pusat Bank Jatim Surabaya dan di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Grahadi), pada Kamis  siang, 24 April 2025.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569,4 miliar, serta pembobolan rekening nasabah senilai Rp 119 miliar. Total kerugian yang diungkap mencapai hampir satu triliun rupiah dalam satu tahun terakhir.

Aksi demo pertama di  depan kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 24 April 2025.

Koordinator aksi, Musfiq, menyampaikan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim yang merupakan pemegang saham terbesar Bank Jatim (51,13%) dan meminta agar Gubernur Jatim segera bertindak mengevaluasi dan mengusut kasus tersebut.

Massa menuntut pemecatan seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim, penghentian praktik jual-beli jabatan, serta proses hukum bagi yang terlibat.

Dalam orasinya, massa meneriakkan tuntutan agar direksi dan komisaris ditangkap dan diadili, serta menyuarakan kekecewaan terhadap tidak adanya perwakilan Bank Jatim yang menemui mereka selama demo berlangsung.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah provinsi dan pihak terkait tidak segera bertindak.

Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan politik dan sosial, dengan massa berupaya mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Secara keseluruhan, aksi demo ini merupakan bentuk protes serius dari masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dan kredit fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah.

Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024 di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Pada 20 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai memeriksa Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama dengan menggunakan agunan fiktif berupa dokumen kerja sama palsu dengan perusahaan BUMN dan perusahaan nominee sebagai kedok.

Modus operandi melibatkan perusahaan yang tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial, namun kredit tetap dicairkan dengan bantuan Benny dan peran Fitri Kristiani sebagai penghubung dokumen.

Tersangka lain adalah Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia yang diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan total nilai Rp 569,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan OJK dan audit internal Bank Jatim, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Bank Jatim sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance.

Sebelumnya, kasus kredit fiktif juga pernah terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 dengan modus serupa dan kerugian negara Rp 145,8 miliar. Salah satu pelaku, Badru Zyaman, telah divonis 6 tahun penjara pada Maret 2025.

Kasus ini memicu tuntutan pencopotan direksi dan komisaris Bank Jatim serta desakan DPRD Jatim untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Secara keseluruhan, kasus ini merupakan skema manipulasi kredit fiktif yang sistematis dengan melibatkan pejabat bank dan pihak swasta yang berkolusi untuk mencairkan dana tanpa proyek nyata, sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di News