Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Laporan Tempo Tentakel Judi Kamboja, Bimantoro Percaya Sufmi Dasco Punya Integritas dan Dedikasi Tinggi

badge-check


					Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII (Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun). Foto: Istimewa Perbesar

Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII (Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun). Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, disebut dalam laporan Majalah Tempo mengenai dugaan keterlibatannya dalam bisnis judi online di Kamboja. Laporan tersebut, terbit pada 6 April 2025, berjudul Tentakel Judi Kamboja.

Laporan ini menyoroti praktik perjudian di Kamboja dan menyebut beberapa nama pengusaha serta politikus, termasuk Dasco. Dalam laporan Majalah Tempo itu ada  dugaan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online.

Untuk memperoleh konfirmasi, Tempo telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Dasco pada 9 April 2025, namun hingga berita ditulis, Dasco tidak memberikan respons.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan ketidakpastian mengenai keterkaitan Dasco dengan bisnis judi tersebut dan mengulangi pernyataannya bahwa ia tidak yakin akan kebenaran informasi itu.  Beberapa pihak juga menilai bahwa pemberitaan tersebut bersifat penghakiman sepihak dan tidak didukung oleh bukti kuat.

Sementara itu Bimantoro Wiyono, anggogta DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Komisi III (Bidangi hukum, hak azasi dan keamanan),  juga  menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik.

Bimantoro dalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VIII, yang mencakup Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” ujar Bimantoro dalam pernyataannya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar penilaiannya. Menurutnya, tindakan Majalah Tempo telah melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mewajibkan keakuratan, verifikasi, dan integritas dalam penyajian informasi.

“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menilai bahwa tuduhan yang tidak berdasar terhadap Dasco tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan etika dalam menyampaikan pendapat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa suara kebenaran harus terus dijaga, dan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Dioptimalkan

18 September 2026 - 20:39 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN

18 September 2026 - 20:07 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Trending di News