Menu

Mode Gelap

Headline

Laporan Tempo Tentakel Judi Kamboja, Bimantoro Percaya Sufmi Dasco Punya Integritas dan Dedikasi Tinggi

badge-check


					Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII (Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun). Foto: Istimewa Perbesar

Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII (Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun). Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, disebut dalam laporan Majalah Tempo mengenai dugaan keterlibatannya dalam bisnis judi online di Kamboja. Laporan tersebut, terbit pada 6 April 2025, berjudul Tentakel Judi Kamboja.

Laporan ini menyoroti praktik perjudian di Kamboja dan menyebut beberapa nama pengusaha serta politikus, termasuk Dasco. Dalam laporan Majalah Tempo itu ada  dugaan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online.

Untuk memperoleh konfirmasi, Tempo telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Dasco pada 9 April 2025, namun hingga berita ditulis, Dasco tidak memberikan respons.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan ketidakpastian mengenai keterkaitan Dasco dengan bisnis judi tersebut dan mengulangi pernyataannya bahwa ia tidak yakin akan kebenaran informasi itu.  Beberapa pihak juga menilai bahwa pemberitaan tersebut bersifat penghakiman sepihak dan tidak didukung oleh bukti kuat.

Sementara itu Bimantoro Wiyono, anggogta DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Komisi III (Bidangi hukum, hak azasi dan keamanan),  juga  menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik.

Bimantoro dalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VIII, yang mencakup Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” ujar Bimantoro dalam pernyataannya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar penilaiannya. Menurutnya, tindakan Majalah Tempo telah melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mewajibkan keakuratan, verifikasi, dan integritas dalam penyajian informasi.

“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menilai bahwa tuduhan yang tidak berdasar terhadap Dasco tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan etika dalam menyampaikan pendapat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa suara kebenaran harus terus dijaga, dan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

20 April 2026 - 20:57 WIB

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:11 WIB

Inge Marita Bersimpuh Minta Maaf kepada Lutviana, Kasus Hukum Jalan Terus

20 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Demo 21 April, Rudi Mas’ud Pasang Kawat Berduri 4 M di Gedung Pemprov Kaltim

20 April 2026 - 11:36 WIB

Unggagan aksi massa geruduk gubernur Rudy Ms'ud, karena bebijaksanaanya tidak mencernikan asprasi rakyat yang menderita. Foto: Instagram@lambe_kaktim

Makan Menu Nasi Goreng, 100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak Keracunan

19 April 2026 - 23:50 WIB

49 Santri Al Inayah Cilegon Diangkut ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG

19 April 2026 - 22:46 WIB

Gagal Bangun Realestat di Jombang, Nany Widjaja Digugat Rp 21, 4 Miliar

19 April 2026 - 21:12 WIB

Trending di News