Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

KPPU Temukan Dugaan ‘Super Normal Profit’ Penjualan LPG Non Subsidi Pertamina

badge-check


					Produk Pertamina Nonsubsidi Perbesar

Produk Pertamina Nonsubsidi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga gas LPG non subsidi atau gas 12 kilogram (kg) yang dilakukan oleh entitas usaha Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.

Permainan itu secara tidak langsung menjadi penyebab masyarakat masih lebih banyak memilih untuk membeli LPG subsidi, atau yang sering disebut gas melon 3 kg, ketimbang gas 12 kg.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, Saat ini, penjualan LPG subsidi juga dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. Patra Niaga juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas.

Patra Niaga, lanjut Taufik, juga melakukan penjualan gas secara bulk (grosir) kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen tabung LPG nonsubsidi.

“Dalam penjualan 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun,” kata dia.

KPPU pun menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif Patra Niaga melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung Patra Niaga di pasar LPG non subsidi.

Hal tersebut, kata Taufik, diduga telah melanggar Pasal 17 dalam Undang-undang No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Akibat perilakunya, harga LPG nonsubsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi,” tutur dia.

“Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.”

Penyelidikan Dimulai

Taufik menambahkan, KPPU telah memulai penyelidikan dugaan monopoli LPG non subsidi Pertamina Patra Niaga.

Penyelidikan bermula dari penyelidikan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun lalu, kemudian diperkuat oleh arahan DPR pada 5 Maret kemarin.

“KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG nonsubsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi,” ujar Taufik dalam siaran resminya, Minggu (9/3/2025).

Taufik mengatakan, harga LPG nonsubsidi yang tinggi tersebut pun diduga mengakitkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi 3kg atau ‘LPG melon’.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

23 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Temuan Uang Palsu di BSD Rp36 M: Kasat Mata Mirip Rupiah Asli

23 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Trending di Nasional