Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana

badge-check


					2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Asuransi parametrik adalah skema perlindungan yang membayarkan klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, seperti magnitudo gempa, curah hujan ekstrem, atau kecepatan angin. Berbeda dengan asuransi konvensional, model ini tidak memerlukan verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Jika parameter terpenuhi, dana langsung cair.

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik secara resmi untuk memperkuat perlindungan fiskal terhadap risiko bencana seperti gempa dan banjir. Skema ini melibatkan konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi, baik nasional maupun internasional, dengan tujuan mempercepat pencairan dana bantuan tanpa proses klaim yang rumit.

Dalam mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah menjadi pihak yang ditanggung, bukan lembaga atau individu. Premi asuransi dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah.

Jika terjadi bencana dan parameter tertentu—misalnya magnitudo gempa—terlampaui, dana asuransi langsung dicairkan tanpa perlu menghitung nilai kerugian secara fisik. Keputusan pencairan didasarkan pada data objektif dari sumber terpercaya seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Skema ini memungkinkan proses penanganan bencana dilakukan lebih cepat dan efisien, karena tidak tergantung pada survei lapangan atau proses klaim manual yang memakan waktu.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik kementerian dan lembaga melalui asuransi indemnity. Namun, efektivitasnya masih terbatas, dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar selama 5–6 tahun terakhir.

Berbeda dengan KABMN, asuransi parametrik difokuskan untuk melindungi anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dari lonjakan pembiayaan akibat bencana. Skema ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal dan mempercepat respons pemerintah terhadap krisis bencana.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di News