Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

badge-check

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Sudah sepekan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan KUHAP, yakni 60 hari sejak penahanan dimulai pada 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025.

Penangguhan ini dilakukan karena proses pemberkasan berkas perkara yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan ada perbedaan pandangan terkait pasal yang disangkakan, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.

Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

Penangguhan penahanan ini juga didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan.

Warga Desa Kohod terkejut dengan kabar penangguhan penahanan ini karena informasi tersebut tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Kuasa hukum warga Desa Kohod menyatakan bahwa penangguhan penahanan sah secara hukum mengingat ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun, sehingga masa penahanan maksimal 60 hari sudah dipenuhi.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung diharapkan melanjutkan penyidikan secara mendalam, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Singkatnya, Bareskrim Polri membebaskan Kades Kohod dan tiga temannya dengan menangguhkan penahanan mereka karena masa penahanan sudah habis sesuai ketentuan hukum, sementara proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.

Tiga nama lainnya selain Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip adalah:

Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod

Septian Prasetyo (inisial SP), penerima kuasa

Candra Eka (inisial CE), penerima kuasa

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Trending di News