Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Wawa Tolak Damai, Polisi Lanjutkan Perkara Pidana Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

badge-check


					Wardatina Wawa tolak bersamai, sehingga kasus perzinaaan antara Inara dan Isanul Famhli berlanjut ke ranah pidana hukum. Foto: instagram@arifahdiahtillah Perbesar

Wardatina Wawa tolak bersamai, sehingga kasus perzinaaan antara Inara dan Isanul Famhli berlanjut ke ranah pidana hukum. Foto: instagram@arifahdiahtillah

Penulis: Tanasyafria Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Wardatina Mawa alias Wawa melaporkan Inara dan suaminya, Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya, 22 November 2025 setelah menemukan bukti CCTV mesra dari Agustus 2025.

Inara menyangkal perzinaan dengan klaim nikah siri dan melaporkan balik soal akses ilegal CCTV pada 1 Desember 2025. Pemeriksaan Wardatina selesai Desember 2025, sementara Inara diperiksa pada 13 Januari 2026 dan tetap bungkam.

Kasus naik ke tahap penyidikan tanpa indikasi damai dari Wardatina, yang menolak rekonsiliasi via media sosial. Inara berpeluang ditetapkan tersangka, meski kuasa hukumnya dorong jalur damai; polisi lanjutkan proses hukum. Gelar perkara dijadwalkan segera setelah pemeriksaan awal.

Inara bisa terancam pelanggaran Pasal perzinaan dalam KUHP lama diatur pada Pasal 284. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria atau wanita yang sudah menikah yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan pasangannya, dengan syarat ada pengaduan dari pasangan sah.

KUHP baru (UU 1/2023) memindahkannya ke Pasal 411, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda, berlaku lebih luas tapi masa transisi hingga 2026 masih menggunakan KUHP lama dalam kasus seperti Inara Rusli.

Wardatina Mawa menyerahkan bukti utama berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi mesra antara suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli pada 8 Agustus 2025.

Bukti ini disimpan dalam satu flashdisk merek V berwarna merah berkapasitas 4 GB yang berisi tujuh video CCTV.​

Selain rekaman video, Wardatina juga menyerahkan fotokopi kutipan akta nikah pernikahannya dengan Insanul Fahmi serta surat dari KUA Hamparan Perak Medan yang mengonfirmasi status pernikahan sah mereka.

Terdapat pula salinan percakapan DM Instagram antara Wardatina dan Inara, serta dengan akun Gunzo_Mustako.

Salah satu ucapan Inara Rusli yang kontroversional dalam menghadapi kasus pezinaannya dengan Insanul Fahli. Foto: terasdoraemon_offcial

Isanul Fami Mohon Maaf

Insanul Fahmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wardatina Mawa melalui video Instagram pada 22 Januari 2026, mengakui kesalahannya sebagai suami dan ayah. Ucapan ini memenuhi salah satu syarat damai dari Wawa untuk memulihkan nama baik keluarga.

Insanul menyatakan penyesalan mendalam atas kegagalan menjaga amanah rumah tangga dan kehormatan keluarga, tanpa menyalahkan pihak lain. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum dan menghormati keputusan Wawa, meski sadar maaf tak langsung hapus luka.

Permintaan maaf ini muncul setelah Wawa ajukan dua syarat: maaf publik dan bukti sah pernikahan siri dengan Inara; hingga kini Wawa belum konfirmasi penerimaan penuh. Proses hukum kasus perzinaan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.

Insanul Fahmi mempertanyakan keaslian rekaman CCTV tersebut, mengklaim adanya editan atau kemungkinan penggunaan AI. Kuasa hukum saksi kunci juga menyebut potensi akses ilegal ke CCTV bisa membatalkan validitas bukti tersebut.

Kasus dugaan perselingkuhan Inara Rusli dimulai dari pertemuan bisnis dengan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa (Wawa), dan berkembang menjadi tuduhan perzinaan berdasarkan bukti CCTV. Proses hukum berlanjut hingga pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Januari 2026, dengan upaya damai yang gagal.

Kronologi Lengkap
  • Akhir Juli 2025: Insanul bertemu Inara untuk urusan bisnis travel; rapat intens di rumah Inara karena ia menjaga anak.​

  • Awal Agustus 2025: Mereka menikah siri tanpa sepengetahuan Wawa; hubungan intim terekam CCTV pada 8 Agustus 2025.

  • 19 Agustus 2025: Inara mengetahui Insanul masih menikah sah dengan Wawa.​

  • Oktober 2025: Wawa curiga dari unggahan media sosial dan obrolan Insanul tentang Inara.​

  • 22 November 2025: Wawa laporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas Pasal 284 KUHP perzinaan, serahkan 7 video CCTV, akta nikah, dan chat DM.

  • 1 Desember 2025: Inara laporkan balik Insanul atas penipuan terkait status pernikahan [previous conversation].

  • Desember 2025: Pemeriksaan Wawa selesai; Insanul serahkan saldo rekening sebagai permintaan maaf.​

  • 13 Januari 2026: Inara datangi Polda Metro untuk pemeriksaan, tetap bungkam, dan dorong damai restoratif.​

  • 22 Januari 2026: Kasus naik penyidikan; gelar perkara direncanakan, Wawa tolak damai tanpa syarat ketat seperti permintaan maaf langsung.

Kasus berjalan tanpa damai; Inara berpotensi tersangka meski klaim nikah siri, sementara Wawa teguh dengan bukti CCTV. **

​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Jatim Park Group dan Investor Malaysia Bangun Aquarium Underwater Senilai Rp120 Miliar

24 September 2026 - 20:11 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Trending di News