Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

badge-check


					Kampus UGM sengaja meliburkan mahasiswanya agar bisa gabung dalam aksi gerakan toalk revisi UU TNI, Sealsa 18 Maret 2025. Foto: ugm.ac,id Perbesar

Kampus UGM sengaja meliburkan mahasiswanya agar bisa gabung dalam aksi gerakan toalk revisi UU TNI, Sealsa 18 Maret 2025. Foto: ugm.ac,id

Penulis: Adi Wardhono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM. YOGYAKARTA– Sebagian dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan meliburkan mahasiswa mereka agar bisa bergabung dalam aksi menolak revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dan dwifungsi TNI pada Selasa siang, 18 Maret 2025.

“Sebagian (dosen) meliburkan. Tetapi mayoritas memang siang enggak banyak kelas karena bulan Ramadan,” kata Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Herlambang Wiratraman kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.

Herlambang mengatakan sivitas akademika yang terdiri dari dosen, pegawai, dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan menghadiri aksi. Ia mengatakan aksi itu digelar di Balairung pada pukul 13.00 WIB.

Selain dihadiri dosen dan mahasiswa UGM, elemen dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga akan bergabung sebagai bentuk solidaritas. Aksi akan berlangsung selama satu jam dan akan diisi pembacaan petisi. “Kemudian kawan-kawan bebas untuk mimbar bebas,” tuturnya.

Seruan aksi dari pelbagai poster juga meminta peserta berpakaian serba hitam. Seruan aksi di UGM muncul setelah panitia kerja mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi disinyalir menambah jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dari 10 menjadi 15. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI.

Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) adalah dua kampus yang secara tegas menolak RUU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

 Pada tanggal 18 Maret 2025, mahasiswa dan dosen UGM menggelar aksi di halaman Balairung untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap revisi Undang-Undang TNI. Mereka berargumen bahwa revisi tersebut akan mengikis supremasi sipil dan memungkinkan militer memasuki ranah jabatan sipil, yang dianggap berbahaya bagi demokrasi.

Rektor UII, Fathul Wahid, juga menyatakan penolakan terhadap RUU TNI dalam aksi yang sama. Ia menekankan bahwa pengembalian dwifungsi TNI dapat mengancam hukum dan menghasilkan represi terhadap masyarakat sipil, mirip dengan era Orde Baru.

Selain itu, mahasiswa dari Universitas Trisakti juga menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU ini dalam aksi di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025, menekankan bahwa revisi tersebut dapat melemahkan supremasi sipil dan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.

Ratusan Mahasiswa dan Dosen Universitas Gadjah Mada melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, Selasa, 18 Maret 2025, dikutip dari situs ugm.ac.id. 

Mengenakan pakaian dengan nuansa gelap sebagai simbol keprihatinan, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan aspirasinya untuk menolak RUU yang berpeluang kembalinya Dwifungsi ABRi seperti di era Orde Baru dimana militer sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara selama 32 tahun.

Dr. Herlambang Wiratman, Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM dalam orasinya menyebutkan RUU TNI ini mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer dalam jabatan-jabatan sipil. Herlambang menyebutkan bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik.

Menurutnya, dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas. “Dengan demikian, kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” sebut Herlambang.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, Achmad Munjid, Ph.D. Achmad melihat proses RUU TNI ini mencurigakan dan ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus pasca-Reformasi. “Rakyat tidak boleh memberikan ruang untuk militer di ranah sipil dan mengajak masyarakat agar terus mengawal proses RUU TNI ini,” paparnya.

Markus Togar Wijaya, mahasiswa FH UGM yang ikut berpartisipasi pada aksi tersebut turut menyampaikan pesan terhadap proses pembahasan RUU TNI. Sebagai mahasiswa hukum, ia merasa proses yang dijalankan pemerintah saat ini mengkhianati hukum dan amanat reformasi.

“Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawal proses hukum ini dan mengajak kepada masyarakat agar lebih sadar bahwa ada momentum penting yang perlu dikawal,” ujarnya.

Aksi ini juga turut dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid. Ia menyebut UII siap memberikan penolakan terhadap RUU TNI. Penolakan ini disebut Fathul berdasarkan riwayat dwifungsi TNI yang sebelumnya berlaku di Orde Baru yang kemudian menghadirkan supremasi hukum dan represi terhadap sipil sehingga menghasilkan berbagai bentuk kekerasan.

Di aksi ini menghasilkan setidaknya lima tuntutan, yakni Pertama,  menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.

Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.

Ketiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.

Keempat, Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.

Kelima, mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News