Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026, pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dicairkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan dilakukan lebih awal, yakni pada pekan pertama puasa.
Tahun ini, anggaran THR mencapai Rp 55 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya Rp 49,9 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Khusus bagi hakim, THR 2026 menjadi sorotan karena adanya kenaikan tunjangan hingga lima kali lipat. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, berlaku bagi hakim di peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara.
Besaran tunjangan hakim kini fantastis. Ketua Pengadilan Tinggi, misalnya, menerima Rp 110,5 juta per bulan. Sementara hakim di pengadilan kelas II memperoleh tunjangan antara Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan. Selain itu, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, beras, serta uang kemahalan sesuai zona kerja.
Meski tunjangan melonjak, gaji pokok hakim tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim masih setara dengan PNS, dengan kenaikan bertahap sesuai masa kerja.
Dengan kebijakan baru ini, THR hakim 2026 dipastikan jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Pemerintah berharap pencairan lebih awal bisa membantu ASN dan hakim menyambut Ramadhan dengan tenang, sekaligus menjadi bagian dari belanja negara kuartal pertama yang mencapai Rp 809 triliun.***








