Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

badge-check


					Sidang kasus korupsi dengan modus melakukan penjualan solar dengan harga di bawah HPP oleh para pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Niaga, berlangsung dua kali 9 dan 13 Oktober 2025. Foto: okezone Perbesar

Sidang kasus korupsi dengan modus melakukan penjualan solar dengan harga di bawah HPP oleh para pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Niaga, berlangsung dua kali 9 dan 13 Oktober 2025. Foto: okezone

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Skandaltata niaga  solar murah kembali mencuat dan bikin publik geram! Program yang seharusnya menolong masyarakat justru disebut-sebut menjadi ladang cuan bagi perusahaan besar.

Dalam kasus ini, kontrak jual-beli solar nonsubsidi dibanderol dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis, yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. Selain Ketua Majelis, bersama tiga hakim lainnya.

Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta Magister Hukum. Ia telah menangani beberapa kasus korupsi besar lainnya sebelum perkara Pertamina ini.

Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, adalah Triyana Setia Putra.

Jaksa mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini. Salah satu yang menerima keuntungan terbesar adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang menerima keuntungan hampir mencapai Rp1 triliun.

Sidang Kamis, 9 Oktober 2025: empat tersangka menjalani sidang, yaitu Riva Siahaan (mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Senin, 13 Oktober 2025: lima tersangka lainnya menjalani sidang, yaitu Yoki Firnandi (mantan Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).​

Berikut adalah 13 perusahaan lain selain PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang disebut di dakwaan kasus korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok oleh PT Pertamina Patra Niaga:

  1. PT Berau Coal

  2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

  3. PT Merah Putih Petroleum

  4. PT Adaro Indonesia

  5. PT Ganda Alam Makmur

  6. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

  7. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk

  8. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (melalui anak usaha)

  9. PT Purnusa Eka Persada (melalui PT Arara Abadi)

  10. PT Maritim Barito Perkasa

  11. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM)

  12. PT Vale Indonesia Tbk

  13. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (secara total)

    14.  BP Singapore Pte. Ltd

     15. Sinochem International Oil Pte. Ltd.

Daftar ini berasal dari hasil dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkap perusahaan-perusahaan lokal dan asing yang diuntungkan dari praktik penjualan BBM nonsubsidi dengan harga di bawah pasar selama beberapa tahun terakhir.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Trending di Nasional