Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Sebanyak 106 dari 866 Disabilitas Jombang Terima Bantuan Rp 900.000/ Tiga Bulan

badge-check


					Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto:  dinas sosial pemkab jombang Perbesar

Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto: dinas sosial pemkab jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JOMBANG- Sebanyak 106 penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang menerima bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III yang disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Penyaluran bantuan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 7–8 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Dinsos Jombang menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan mendapat uang tunai Rp900.000, diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Bank Jatim. Tahap ini merupakan penyaluran ketiga dalam tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para penyandang disabilitas, meningkatkan kesejahteraan serta asupan gizi mereka, sekaligus memastikan perhatian dan dukungan pemerintah tetap hadir bagi mereka.

Diharapkan, dengan bantuan ini para penerima dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terus memperoleh pendampingan sosial dari pemerintah daerah maupun provinsi.

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 tercatat sekitar 866 orang menurut data Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang tersedia, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang belum memiliki angka pasti yang terintegrasi secara resmi untuk tahun 2025. Namun, berbagai laporan dan konferensi pers Aliansi Disabilitas Jombang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya data terpadu, aksesibilitas, hingga lapangan pekerjaan yang terbatas.

Sumber data dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebelumnya mencatat sekitar 866 penyandang disabilitas fisik dan mental, serta jumlah ODGJ 639 orang, tapi angka terbaru yang terintegrasi secara resmi untuk total penyandang disabilitas belum tersedia secara publik.

Upaya pembaruan data sedang dilakukan melalui sistem informasi data disabilitas di tingkat kecamatan dan kabupaten agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara resmi diakui sebagai penyandang disabilitas mental oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, ODGJ berhak menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang diberikan pemerintah.

Program ini memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan bantuan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ODGJ, sama seperti penyandang disabilitas lainnya.

Proses penerimaan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), termasuk untuk ODGJ, dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pendataan dan seleksi calon penerima dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama pendamping program. Pendataan mencakup informasi lengkap tentang calon penerima, seperti nama, alamat, jenis disabilitas, kondisi sosial ekonomi, serta dokumen pendukung seperti foto, KK, KTP kepala keluarga, dan identitas wali.

  2. Pendamping program bertugas memutakhirkan data calon penerima, menggantikan jika ada yang meninggal, tidak sesuai kriteria, atau pindah alamat, serta mengusulkan data yang sudah diverifikasi ke Dinas Sosial Provinsi untuk validasi dan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  3. Calon penerima ASPDB harus memenuhi kriteria seperti disabilitas berat yang tidak bisa direhabilitasi, tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan, tidak mampu menghidupi diri sendiri, berusia 2-59 tahun saat pendataan, bukan penerima layanan panti, dan terdaftar sebagai penduduk setempat.

  4. Setelah penetapan penerima, diserahkan kartu penerima ASPDB yang berisi data lengkap penerima dan wali.

  5. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam tiga termin, dan pengambilan bantuan dapat dilakukan oleh keluarga atau wali penerima.

  6. Selain bantuan finansial, penerima juga memperoleh pendampingan sosial yang dilaksanakan minimal sebulan sekali oleh pendamping agar pemenuhan kebutuhan dasar dan perawatan penyandang disabilitas berat dapat terjamin.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan perawatan serta pendampingan yang dibutuhkan penyandang disabilitas berat dan ODGJ. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Diskon Belanja hingga Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Unusa Kembangkan Program Pemulihan Skizofrenia Berbasis Komunitas di Yayasan Al Hafish Sidoarjo

22 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Untuk 420 Ribu Orang

22 Juni 2026 - 21:36 WIB

25 Tahun Shiddigiyyah secara Mandiri Bantu Bangun 2.556 Rumah Warga Tanpa Bedakan Suku dan Agama

22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Ribuan Pekerja di Mojokerto dan Bandung Terancam PHK

21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Langkah Strategis, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketua APINDO Fathurrohman: Siapkan 1.200 Lapangan Kerja Hadapi Ancaman 1.000 PHK

21 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di News