Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan

badge-check


					Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Fenomena kredit macet kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama soal apakah bunga masih boleh ditagihkan ketika debitur sudah tidak mampu membayar.

Konsultan hukum Ismail Muzakki SH. MH memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukumnya, merujuk putusan pengadilan serta regulasi keuangan yang berlaku.

Berikut ini pandangan hukum dari Ismail Muzakki SH. MH, konsultan hukum sekaligus pemilik firma hukum di Kota Malang, yang menyoroti hak dan kewajiban dalam kasus kredit macet. Penjelasan ini ia unggah di akun Instagram pribadinya pada 15 November 2025.

Di awal videonya, ia menyampaikan, “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.” Menurutnya, praktik seperti ini masih banyak ditemui. Padahal, ia menekankan bahwa “ketika kredit sudah masuk kategori macet, maka bank tidak boleh mengenakan bunga berjalan atau bunga jendela.”

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.” Artinya, bank tidak boleh menghitung atau membebankan bunga tambahan kepada debitur yang kreditnya telah berstatus macet.

Ismail menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi debitur dari beban yang terus membesar dan mendorong bank agar lebih disiplin dalam pengelolaan risiko kredit.

Ia kemudian menutup penjelasannya dengan candaan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Trending di News