Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

badge-check


					Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Perbesar

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Dalam Rapat Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR-RI, Kamis (13/2/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa peningkatan batas usia pensiun bertujuan untuk memaksimalkan potensi prajurit senior seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” kata Jenderal Agus.

Saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, usia pensiun perwira ditetapkan pada 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pada 53 tahun. TNI mengusulkan revisi usia pensiun yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit. Berikut rincian usulan tersebut:

Baca juga
Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

Baca juga
Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

– Tamtama: 56 tahun
– Bintara: 57 tahun
– Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
– Kolonel: 59 tahun
– Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
– Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
– Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

Jenderal Agus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karier prajurit muda dan senior. “TNI menilai kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” ujarnya.

Revisi ini juga membuka peluang bagi prajurit purnawirawan untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai keahlian mereka.

Baca juga
Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Baca juga
Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

“Terkait transisi prajurit purnawirawan, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya,” jelas Agus.

Menurutnya, usulan ini disusun berdasarkan analisis data yang akurat dan pertimbangan matang. “Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” tambahnya.

TNI mendesak DPR agar revisi UU TNI ini menjadi prioritas. Meskipun pembahasan revisi UU TNI telah dimulai sejak 2010, hingga 2024 RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Namun, TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk menjawab tantangan masa kini dan mendatang, termasuk ancaman siber dan luar angkasa.

“TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber, serta ancaman dari luar angkasa,” pungkas Agus Subiyanto.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Harga BBM Terbaru 8 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dexlite Turun Rp3.600, Ini Daftar Lengkapnya

8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jangan Sampai Sidoarjo Darurat HIV- AIDS, Syaifuddin: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru

8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Video Viral Juragan Truk Ikat dan Pukuli Sopir Pakai Kayu, Polisi Menahan Keduanya

7 Juni 2026 - 15:56 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Trending di News