Menu

Mode Gelap

Headline

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

badge-check


					Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Perbesar

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Dalam Rapat Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR-RI, Kamis (13/2/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa peningkatan batas usia pensiun bertujuan untuk memaksimalkan potensi prajurit senior seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” kata Jenderal Agus.

Saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, usia pensiun perwira ditetapkan pada 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pada 53 tahun. TNI mengusulkan revisi usia pensiun yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit. Berikut rincian usulan tersebut:

Baca juga
Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

Baca juga
Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

– Tamtama: 56 tahun
– Bintara: 57 tahun
– Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
– Kolonel: 59 tahun
– Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
– Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
– Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

Jenderal Agus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karier prajurit muda dan senior. “TNI menilai kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” ujarnya.

Revisi ini juga membuka peluang bagi prajurit purnawirawan untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai keahlian mereka.

Baca juga
Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Baca juga
Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

“Terkait transisi prajurit purnawirawan, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya,” jelas Agus.

Menurutnya, usulan ini disusun berdasarkan analisis data yang akurat dan pertimbangan matang. “Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” tambahnya.

TNI mendesak DPR agar revisi UU TNI ini menjadi prioritas. Meskipun pembahasan revisi UU TNI telah dimulai sejak 2010, hingga 2024 RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Namun, TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk menjawab tantangan masa kini dan mendatang, termasuk ancaman siber dan luar angkasa.

“TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber, serta ancaman dari luar angkasa,” pungkas Agus Subiyanto.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

Trending di News