Menu

Mode Gelap

Headline

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

badge-check


					Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Perbesar

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Dalam Rapat Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR-RI, Kamis (13/2/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa peningkatan batas usia pensiun bertujuan untuk memaksimalkan potensi prajurit senior seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” kata Jenderal Agus.

Saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, usia pensiun perwira ditetapkan pada 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pada 53 tahun. TNI mengusulkan revisi usia pensiun yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit. Berikut rincian usulan tersebut:

Baca juga
Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

Baca juga
Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

– Tamtama: 56 tahun
– Bintara: 57 tahun
– Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
– Kolonel: 59 tahun
– Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
– Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
– Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

Jenderal Agus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karier prajurit muda dan senior. “TNI menilai kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” ujarnya.

Revisi ini juga membuka peluang bagi prajurit purnawirawan untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai keahlian mereka.

Baca juga
Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Baca juga
Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

“Terkait transisi prajurit purnawirawan, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya,” jelas Agus.

Menurutnya, usulan ini disusun berdasarkan analisis data yang akurat dan pertimbangan matang. “Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” tambahnya.

TNI mendesak DPR agar revisi UU TNI ini menjadi prioritas. Meskipun pembahasan revisi UU TNI telah dimulai sejak 2010, hingga 2024 RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Namun, TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk menjawab tantangan masa kini dan mendatang, termasuk ancaman siber dan luar angkasa.

“TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber, serta ancaman dari luar angkasa,” pungkas Agus Subiyanto.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semula akan Diedarkan Saat Lebaran, Polisi Cirebon Ringkus Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar

20 Maret 2026 - 13:48 WIB

Suami Istri Warga Silawalan Kerto Mudik ke Ngawi Tertemper KA di Baron Nganjuk, Istri Meninggal Dunia

20 Maret 2026 - 12:21 WIB

Maung Mobil Dinas Presiden Prabowo Anti Peluru Rp 1 M, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

20 Maret 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo: Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Termasuk Aksi Terorisme, Harus Kita Kejar!

20 Maret 2026 - 10:47 WIB

Gedung SD Inpres Oepula Ambruk: Satu Siswa Tewas, Tiga Lainnya Alami Luka-luka

20 Maret 2026 - 10:19 WIB

Wali Kota Mojokerto Pastikan Posko Lebaran Siaga Penuh untuk Pemudik

20 Maret 2026 - 07:06 WIB

Tersinggung Ditegur Istri Suka Mabuk, Pria 63 Tahun Bakar Rumahnya di Garum Blitar

20 Maret 2026 - 00:31 WIB

Terdengar Beberapa Kali Letusan Besar, Kebakaran Pabrik Cat PT Warnatama Cemerlang di Gresik

19 Maret 2026 - 23:41 WIB

Duka Jelang Lebaran, Sekeluarga Gunawan-Istri dan Tiga Anak Tewas Kecelakaan di KM 290 Tol Tegal

19 Maret 2026 - 23:03 WIB

Trending di News