Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

badge-check


					Jenderal Maruli Simanjuntak, Foto: Istw Perbesar

Jenderal Maruli Simanjuntak, Foto: Istw

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan tanggapan atas pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengangkatan Mayor (kini Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Tanggapan tersebut diunggah melalui akun media sosialnya pada Jumat (14/3/2025).

Usman memulai tulisannya dengan gaya surat resmi, diawali dengan kalimat, *”Jenderal Maruli Yth,”*. Ia menyatakan bahwa pengangkatan Teddy melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebutkan bahwa *”Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”*

Menurut Usman, setidaknya ada dua poin penting. Pertama, prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sementara Teddy belum memenuhi syarat tersebut. Kedua, jabatan sipil yang boleh diduduki oleh prajurit aktif terbatas, dan posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca juga

Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Prabowo Atur Agar Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI Secara Sah, Makin Kuat Kedudukannya

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

Usman juga menanggapi argumen yang menyatakan bahwa pengangkatan Teddy memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Perpres tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena undang-undang memiliki hierarki yang lebih tinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan (*lex superior derogat legi inferiori*).

Lebih lanjut, Usman mengutip TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa *”Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.”* Ia menekankan bahwa aturan ini lebih membatasi lagi.

Baca juga

LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Usman juga mengkritik diksi yang digunakan oleh Maruli dalam menanggapi dinamika masyarakat terkait revisi UU TNI. Ia mempertanyakan apakah kosakata negatif seperti *”otak kampungan”* diajarkan di lingkungan TNI. Menurutnya, diksi tersebut menstigma suara kritis dengan konotasi negatif, seperti terbelakang, tidak sopan, dan kurang ajar.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang membutuhkan kritik publik, bukan negara otoriter yang anti-kritik. Usman juga menyarankan agar penyusun kamus bahasa melakukan koreksi agar tidak terus memberikan kesan negatif terhadap orang yang tinggal di kampung.

Usman menutup tulisannya dengan menyatakan bahwa banyak kasus justru menunjukkan orang-orang kota modern yang berdasi malah merusak. Ia mengingatkan Maruli tentang asal-usulnya sendiri,

“Jenderal, saya lahir besar di kota Jakarta. Orang tua serta leluhur saya orang kampung. Bagaimana dengan orangtua dan leluhur, Jenderal? Sehat selalu, Jenderal.”.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Trending di News