Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

badge-check


					Jenderal Maruli Simanjuntak, Foto: Istw Perbesar

Jenderal Maruli Simanjuntak, Foto: Istw

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan tanggapan atas pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengangkatan Mayor (kini Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Tanggapan tersebut diunggah melalui akun media sosialnya pada Jumat (14/3/2025).

Usman memulai tulisannya dengan gaya surat resmi, diawali dengan kalimat, *”Jenderal Maruli Yth,”*. Ia menyatakan bahwa pengangkatan Teddy melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebutkan bahwa *”Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”*

Menurut Usman, setidaknya ada dua poin penting. Pertama, prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sementara Teddy belum memenuhi syarat tersebut. Kedua, jabatan sipil yang boleh diduduki oleh prajurit aktif terbatas, dan posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca juga

Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Prabowo Atur Agar Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI Secara Sah, Makin Kuat Kedudukannya

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

Usman juga menanggapi argumen yang menyatakan bahwa pengangkatan Teddy memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Perpres tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena undang-undang memiliki hierarki yang lebih tinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan (*lex superior derogat legi inferiori*).

Lebih lanjut, Usman mengutip TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa *”Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.”* Ia menekankan bahwa aturan ini lebih membatasi lagi.

Baca juga

LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Usman juga mengkritik diksi yang digunakan oleh Maruli dalam menanggapi dinamika masyarakat terkait revisi UU TNI. Ia mempertanyakan apakah kosakata negatif seperti *”otak kampungan”* diajarkan di lingkungan TNI. Menurutnya, diksi tersebut menstigma suara kritis dengan konotasi negatif, seperti terbelakang, tidak sopan, dan kurang ajar.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang membutuhkan kritik publik, bukan negara otoriter yang anti-kritik. Usman juga menyarankan agar penyusun kamus bahasa melakukan koreksi agar tidak terus memberikan kesan negatif terhadap orang yang tinggal di kampung.

Usman menutup tulisannya dengan menyatakan bahwa banyak kasus justru menunjukkan orang-orang kota modern yang berdasi malah merusak. Ia mengingatkan Maruli tentang asal-usulnya sendiri,

“Jenderal, saya lahir besar di kota Jakarta. Orang tua serta leluhur saya orang kampung. Bagaimana dengan orangtua dan leluhur, Jenderal? Sehat selalu, Jenderal.”.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di News