Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

badge-check


					Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik Perbesar

Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik

Penulis: Sanny  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus asusila yang mengguncang masyarakat. Pelaku, FH (40), warga Kecamatan Bungah, tega menyiksa anak kandungnya selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB,” ungkap AKBP Rovan, Rabu, 12 November 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bungah. Tindakan asusila bermula saat korban masih di bangku SMP dan berlangsung hingga Mei 2025.

Kapolres menjelaskan modus pelaku adalah membujuk korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan biaya sekolah ditanggung, namun jika menolak, korban diancam tidak akan mendapatkan dukungan biaya sekolah.

“Motifnya adalah dorongan nafsu, apalagi pelaku sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua daster dan satu bra milik korban, serta satu sarung hitam.

F.H. dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Gresik untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat untuk peka dan segera lapor jika mengetahui kejadian semacam ini,” tegas AKBP Rovan.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

“Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan kejadian mencurigakan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawa Alat Canggih, Gubernur Aceh Datangkan Tim China Bantu Pencarian Korban Hilang

7 Desember 2025 - 22:37 WIB

Lomba Lari Siksorogo Lawu 2025 Minta Tumbal Dua Peserta Meninggal Akibat Serangan Jantung

7 Desember 2025 - 22:26 WIB

Camat Plandaan Lia Aprilianna Bersama Tim Puskemas Berantas Sarang Nyamuk di Desa Jatimlerek

7 Desember 2025 - 21:46 WIB

18 Kelompok Jaranan Dor Meriahkan Acara Car Free Day, Kirab dari Alun-alun Hingga Sentra Kuliner Jombang

7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini

7 Desember 2025 - 21:07 WIB

Netizen Ingatkan Bencana, Gubernur Jateng Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang di Gunung Slamet

7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Jejak Gergaji Mesin Ditemukan, Satgas Gabungan Selidiki Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Kenapa Token Listrik Gagal? Ini Cara Mengatasinya

7 Desember 2025 - 18:45 WIB

Tol Probolinggo–Banyuwangi Dibuka Fungsional, Waktu Tempuh Hanya 2 Jam

7 Desember 2025 - 18:28 WIB

Trending di Nasional