Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pertama Tahun 2025, Hakim PN Sidoarjo Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Dua Pengedar Narkoba

badge-check


					Petugas pengadilan membuka baju tahanan kedua terdakwa kasus narkoba, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti. Ketua majelis Hakim irianto menjatuhkan hukuman mati kepada mereka berdua, Kamis 9 Januari 2025. Foto: Istimewa/seru.co.id Perbesar

Petugas pengadilan membuka baju tahanan kedua terdakwa kasus narkoba, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti. Ketua majelis Hakim irianto menjatuhkan hukuman mati kepada mereka berdua, Kamis 9 Januari 2025. Foto: Istimewa/seru.co.id

Penulis: Syaifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- PN Sidoarjo membuat catatan sejarah baru tahun 2025, ketua majelis hakim Irianto membacakan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, Kamis, 9 Januari 2025.

Keduanya terbukti mengedarkan total 88,5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama, yang saat ini masih buron. Apriana menguasai sekitar 43 kilogram sabu, sedangkan Yoseph menguasai sekitar 45 kilogram. Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan menerima imbalan dari Fredy Pratama.

Majelis hakim menyatakan bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan bahwa barang bukti yang ditemukan sangat besar, yang menjadi faktor memberatkan dalam putusan.

Negeri (Kejari) Sidoarjo yang memberikan komentar terkait vonis hukuman mati terhadap terdakwa adalah Roy Rovalino Herudiansyah. Dia menyatakan bahwa hukuman mati tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat mengingat dampak buruk narkoba yang sangat dahsyat.

Dia menambahkan  bahwa hukuman mati ini mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat dampak buruk narkoba terhadap generasi muda.
Masyarakat Sidoarjo juga memberikan dukungan terhadap keputusan ini, menilai bahwa narkoba sangat merusak masa depan generasi muda dan mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Kedua terdakwa menyatakan akan memikirkan putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya bersama penasihat hukum mereka.

Polisi berhasil menangkap Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Penangkapan mereka dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 88,5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.Penangkapan Apriana dan Yoseph merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam terhadap jaringan narkoba internasional, di mana mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah menangkap tiga terdakwa lainnya, yaitu Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto, yang memiliki barang bukti 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini memberikan petunjuk penting yang mengarah kepada Apriana dan Yoseph.

Keduanya diketahui menerima barang dari Fredy Pratama untuk dijual dan diedarkan kepada pengedar lainnya maupun pemakai langsung. Dengan informasi ini, pihak kepolisian dapat menyusun strategi penangkapan yang efektif terhadap kedua terdakwa, yang akhirnya berujung pada penahanan mereka dan proses hukum selanjutnya.

Jaringan Fredy Pratama
Fredy Pratama adalah seorang gembong narkoba internasional dari Kalimantan Selatan, Indonesia. Ia dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba yang besar, mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia.

Fredy Pratama gembong narkoba asal Kalbar yang membuat jaringan internasional. Saat ini berstatus sebagai buron. Foto: tribratanews.lampung.polri.go.id

Dia mulai meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan diduga terlibat dalam perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan internasional, termasuk pengiriman barang dari kawasan Segitiga Emas, yang merupakan pusat produksi narkoba di Asia Tenggara.
Fredy mengelola jaringan narkoba yang sangat luas, dengan keterlibatan dalam penyelundupan sabu dan ekstasi ke Indonesia. Jaringannya terhubung dengan berbagai pelaku di dalam dan luar negeri, termasuk Malaysia dan Thailand Polri telah melakukan berbagai operasi untuk membongkar jaringan Fredy, termasuk operasi bernama “Escobar” yang berhasil menangkap banyak tersangka terkait.
Dalam beberapa tahun terakhir, jaringan ini terlibat dalam pengiriman sejumlah besar narkoba ke Indonesia, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 10 ton sabu. Jaringan Fredy Pratama diperkirakan memiliki perputaran uang yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 56 triliun, menunjukkan skala operasi yang signifikan dalam perdagangan narkoba.
Fredy Pratama masih menjadi buron dan dianggap sebagai salah satu tokoh utama dalam peredaran narkoba di Asia Tenggara, dengan kemampuan untuk mengendalikan bisnisnya meskipun berada di luar negeri.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Baru Baru Selesai Jalani Hukuman 2,5 Tahun, Kini Wagub Babel Hellyana Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

29 September 2026 - 16:51 WIB

Seminggu Dua Kali Kebakaran Lahan di Sumobito, Wiku Birawa: Sampai September 157 Kasus

29 September 2026 - 14:51 WIB

Aneh 172 Dokter PPDS Alami Keracunan Makanan, Pihak RSUD Soetomo dan FK Unair Masih Bungkam

29 September 2026 - 13:46 WIB

Video Guru Merekam Rok Siswi di SMP Subang, Dedi Mulyadi: Usut Tuntas, Pecat!

29 September 2026 - 13:10 WIB

Rapat KPRI Jombang: Ketua Hartono Klaim Ada Aset Rp 160 M, Purwanto Tolak Laporan Pertanggungjawaban

29 September 2026 - 12:02 WIB

Jasad Pria Membusuk dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Dau Malang

29 September 2026 - 10:42 WIB

Awas PM2.5, Dokter Piprim: Karhutla Bencana Lingkungan, Juga Ancaman Darurat Kesehatan Anak!

28 September 2026 - 19:57 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

18 Napi Kelas Kakap Ini Jadi ‘Harta Karun’ LP Cibinong Dibongkar Ombudsman

28 September 2026 - 19:01 WIB

Trending di News