- Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengesahkan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah melalui rangkaian persidangan.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia sejak Desember 2025 dikabulkan majelis hakim, dengan putusan dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court pada Rabu (7/1/2026). Dengan demikian, pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat itu berakhir secara hukum setelah 29 tahun.
Publik sempat terkejut karena rumah tangga keduanya selama ini dikenal harmonis lewat unggahan foto dan video kebersamaan. Pertanyaan mengenai penyebab perceraian pun mencuat. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan inti masalah terletak pada komunikasi.
“Penyebab perceraian adanya komunikasi – yang jalannya – sudah kurang baik di antara keduanya,” ujar Wenda, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).
Ia juga membantah isu pihak ketiga yang ramai diperbincangkan. “Tidak ada kaitannya perceraian ini dengan orang ketiga, baik apapun inisialnya, mau LM, mau AK, mau siapapun, itu tidak ada,” tegas Wenda.
Menurutnya, gugatan Atalia hanya menyoroti dinamika internal rumah tangga tanpa menyebut keterlibatan orang lain.
Pernyataan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil menyampaikan bahwa perceraian ditempuh secara damai, tanpa konflik terbuka maupun campur tangan pihak ketiga. Ia berkomitmen menjaga hubungan baik demi anak-anak serta menyelesaikan urusan harta bersama dengan bijak. Ia juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat muncul.
Pernyataan Atalia Praratya
Atalia menegaskan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerainya dan meminta doa terbaik dari masyarakat selama proses hukum berlangsung. Hingga putusan dibacakan, ia belum memberikan pernyataan lanjutan.***








