Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

badge-check


					Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: Instagram@warta.dotcom Perbesar

Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI- Bengawan Kamto, Status tahanan rumah berlaku sejak 5 – 26 Maret 2026,  sesuai data SIPP PN Jambi, dengan alasan utama kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan kontrol medis.

Terdakwa adalah Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), saat ini sedang menjalani proses peradilan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019 di PN Jamb, dengan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Kasus ini terkait pengajuan kredit fiktif yang tidak sesuai realitas perusahaan, merugikan negara Rp 105 miliar, dan melibatkan pihak lain seperti Viktor Gunawan serta Wendy Haryanto.

Kontroversi
Keputusan ini memicu perdebatan antara PN Jambi dan Kejaksaan, dengan publik mempertanyakan transparansi dan potensi perlakuan istimewa.

Kasus korupsi Bengawan Kamto melibatkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI Palembang periode 2018–2019 untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang merugikan negara Rp 105 miliar.

PT PAL mengajukan kredit untuk membangun pabrik kelapa sawit dan kemitraan petani plasma, namun dana diduga disalahgunakan dengan dokumen fiktif dan manipulasi laporan. Sebelumnya, pejabat BNI seperti Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2025.

Pada 22 Juli 2025, Kejati Jambi menetapkan Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) sebagai tersangka keempat, bersama Viktor Gunawan dan lainnya; ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi. Aset seperti pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang perdana digelar 2 Februari 2026 di PN Tipikor Jambi, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 603 KUHP terhadap Bengawan Kamto serta Arif Rohman.

Sejak 5 Januari 2026, ia menjalani tahanan rumah hingga 26 April 2026 atas alasan kesehatan, memicu kontroversi antara pengadilan dan kejaksaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Trending di News