Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

badge-check


					Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: Instagram@warta.dotcom Perbesar

Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI- Bengawan Kamto, Status tahanan rumah berlaku sejak 5 – 26 Maret 2026,  sesuai data SIPP PN Jambi, dengan alasan utama kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan kontrol medis.

Terdakwa adalah Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), saat ini sedang menjalani proses peradilan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019 di PN Jamb, dengan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Kasus ini terkait pengajuan kredit fiktif yang tidak sesuai realitas perusahaan, merugikan negara Rp 105 miliar, dan melibatkan pihak lain seperti Viktor Gunawan serta Wendy Haryanto.

Kontroversi
Keputusan ini memicu perdebatan antara PN Jambi dan Kejaksaan, dengan publik mempertanyakan transparansi dan potensi perlakuan istimewa.

Kasus korupsi Bengawan Kamto melibatkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI Palembang periode 2018–2019 untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang merugikan negara Rp 105 miliar.

PT PAL mengajukan kredit untuk membangun pabrik kelapa sawit dan kemitraan petani plasma, namun dana diduga disalahgunakan dengan dokumen fiktif dan manipulasi laporan. Sebelumnya, pejabat BNI seperti Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2025.

Pada 22 Juli 2025, Kejati Jambi menetapkan Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) sebagai tersangka keempat, bersama Viktor Gunawan dan lainnya; ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi. Aset seperti pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang perdana digelar 2 Februari 2026 di PN Tipikor Jambi, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 603 KUHP terhadap Bengawan Kamto serta Arif Rohman.

Sejak 5 Januari 2026, ia menjalani tahanan rumah hingga 26 April 2026 atas alasan kesehatan, memicu kontroversi antara pengadilan dan kejaksaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News