Pemerintah Indonesia melaksanakan pemangkasan anggaran pada 2025 sebagai langkah efisiensi belanja negara. Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) serta Rp50,59 triliun dari transfer daerah (TD).
“Seluruh proses efisiensi belanja K/L Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tulis Menteri Keuangan dalam instruksinya, dikutip dari Detik.
Pemangkasan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Kementerian Keuangan menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga untuk menyederhanakan anggaran dan membahas revisi dengan DPR. Setelah disetujui, revisi tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.
Rincian Pos Pemangkasan Anggaran K/L
1. Alat tulis kantor (ATK): -90%
2. Percetakan & suvenir: -75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: -73,3%
4. Belanja non-prioritas pembangunan: -59,1%
5. Kegiatan seremonial: -56,9%
6. Perjalanan dinas dalam & luar negeri: -53,9%
7. Kajian & analisis: -51,5%
8. Rapat, seminar, & kegiatan sejenis: -45%
9. Jasa konsultan: -45,7%
10. Honor kegiatan & jasa profesi: -40%
11. Infrastruktur: -34,3%
12. Pengadaan peralatan & mesin: -28%
13. Diklat & bimtek: -29%
14. Lisensi aplikasi: -21,6%
15. Bantuan pemerintah: -16,7%
16. Pemeliharaan & perawatan: -10,2%
Kementerian yang mengalami pemangkasan antara lain
1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp81 triliun
2. Kementerian Agama (Kemenag): Rp14,32 triliun
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Rp12,3 triliun
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp8,01 triliun
5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,75 triliun
6. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Rp4,49 triliun
7. Kementerian Tenaga Kerja: Rp2,7 triliun
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN: Rp2,305 triliun
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): Rp1,4 triliun
Sementara itu Lembaga yang Mengalami Pemangkasan antara lain:
1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 triliun
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp433,19 miliar
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
Pemangkasan dana transfer daerah dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1/2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun
2. Cadangan Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun
3. Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun
4. Cadangan Dana Desa: Rp2 triliun
5. Cadangan Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
6. Cadangan Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, memastikan efisiensi belanja negara, dan mengalokasikan dana ke program prioritas nasional.






