Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Pemkot dan Polisi akan Pasang Portal Ber-CCTV untuk Kurangi Curanmor di Surabaya

badge-check


					Polrestabes Surabaya, Selasa, 22 April 2025, menggelar konferensi pers terkait upaya memberantas pencurian sepeda motor. Selama kurun waktu 26 Februari - 20 April 2025, Satreskrim berhasil ungkap 53 kasus ranmor dan menangkap 41 tersangka. Tangkap layar video Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Polrestabes Surabaya, Selasa, 22 April 2025, menggelar konferensi pers terkait upaya memberantas pencurian sepeda motor. Selama kurun waktu 26 Februari - 20 April 2025, Satreskrim berhasil ungkap 53 kasus ranmor dan menangkap 41 tersangka. Tangkap layar video Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Dalam tempo 52 hari terhitung 26 Februari – 20 April 2025, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 54 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menahan 41 tersangka di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan kasus curanmor yang meresahkan warga Surabayaa, “Ada 41 tersangka ditangkap. Rinciannya sebanyak 35 tersangka curanmor dan enam pelaku penadah,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di mapolretabes Surabaya, Selasa 22 April 2025.

Setelah berhasil mencuri para pelaku menjual motor curian kebanyakan ke Madura. Kemudian ada ke wilayah Pasuruan dan Surabaya.

Polisi menangkap 35  tersangka curanmor,  lima orang diantaranya residivis. Modusnya, pelaku keliling terlebih dulu untuk mencari sasaran sepeda motor. Hasil penyelidikan, pelaku curanmor ini menggunakan kunci T untuk merusak kunci setir.

“Sebanyak 54 kasus, sementara 51 kasus pelaku mencuri dengan merusak kunci setir, tiga kasus lainnya kunci motor masih menempel,” tuturnya.

Dari pengungkapan ini, diketahui pelaku banyak menyasar kendaraan bermotor di wilayah pemukiman penduduk. “Pelaku yang beraksi di wilayah pemukiman sebanyak 39 kasus, tempat parkir pertokoan sembilan kasus, jalan umum lima kasus, dan di hotel satu kasus,” ucapnya.

Lutfhie menyebut sebagian besar dari data tersebut pelaku menyasar wilayah permukiman di Kota Pahlawan.

“Untuk itu saya sudah berkoordinasi juga dengan Pak Wali Kota ke depan akan segera kita lakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan antara lain dengan pemasangan portal-portal yang sudah direncanakan,” bebernya.

Portal yang dimaksud mungkin adalah portal pintu masuk yang dilengkapi dengan sistem keamanan seperti CCTV dan pos penjagaan. Setiap kendaraan yang masuk dan keluar dari lingkungan dapat dipantau dan diawasi lebih ketat. Ini dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor di area tersebut.

Sementara untuk rentang waktu pencurian, pelaku paling banyak beraksi pada pukul 18.00 – 00.00, total 29 kasus. Pukul 12.00 – 18.00 sebanyak 17 kasus, dan pukul 00.00 – 06.00 sebanyak delapan kasus. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Trending di Nasional