Menu

Mode Gelap

Headline

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

badge-check


					Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat akan memabawa revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat Perbesar

Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat akan memabawa revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada 18 Maret 2025, di mana delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, memberikan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Menteri Hukum dan Wakil Menteri Pertahanan. Dalam rapat tersebut, semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke tahap paripurna.

 RUU ini mencakup beberapa pasal yang menjadi sorotan, seperti Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Meskipun ada kritik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TNI direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa keputusan akhir masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah.

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berharap dapat mempertegas posisi TNI dalam struktur pemerintahan tanpa mengembalikan fungsi ganda yang pernah ada sebelumnya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tas Hermes Seperti Birkin dan Kelly, Citra Tidak Sesuai Fakta, Kok Bisa?

19 April 2025 - 18:16 WIB

Sertifikat Hilang di Bank Mandiri Surabaya, Kok Bisa?

19 April 2025 - 15:51 WIB

Indonesia Bertaruh pada Turki Supaya Dapat Meningkatkan Kekuatan Udara

19 April 2025 - 12:59 WIB

Orang Kaya yang Satu Ini Menghindari Brand Mewah tapi Norak, Kok Bisa?

19 April 2025 - 09:56 WIB

Ijazah Sudah Kembali Tanpa Tebus Rp 30 Juta, Cici Tantarti: Terima Kasih Pak Eri!

18 April 2025 - 21:36 WIB

11 Jalur KA Jabar akan Diaktifkan Kembali, Anggaran Rp 20 Triliun

18 April 2025 - 20:42 WIB

Pelajaran Hidup Jet Li, Terus dan terus, Tapi Ujungnya Dimana?

18 April 2025 - 20:23 WIB

Jadi Tersangka, Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi Resmi Ditahan

18 April 2025 - 20:13 WIB

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi

18 April 2025 - 19:29 WIB

Trending di Nasional