Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

badge-check


					Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Surat edaran ini juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Meski begitu, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas dalam kasus tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja akibat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kondisi ini, penahanan hanya diperbolehkan berdasarkan perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan yang menilainya sebagai langkah maju dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.

Melalui surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap lazim, demi menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan adil.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News