Menu

Mode Gelap

News

Menipu Gandakan Uang, Seorang Ustad Banten Beli Uang Palsu Lewat Shopee

badge-check


					Dirserse Polda Banten dipimpin Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi seorang ustad pemilik pondok di Pandeglang, US, 48, yang mengaku mampu menggandakan uang. Ternyata uang itu palsu yang dibeli dari online Shopee. Instagram@humaspoldabanten Perbesar

Dirserse Polda Banten dipimpin Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi seorang ustad pemilik pondok di Pandeglang, US, 48, yang mengaku mampu menggandakan uang. Ternyata uang itu palsu yang dibeli dari online Shopee. Instagram@humaspoldabanten

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwanro

KREDONEWS.COM, PANDEGELANG- Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menggelar konferensi pers, soal pengungkapan kasus seorang ustad pengasuh pondok di Pandeglang berinisial US, 48, melakukan penipuang dengan modus menggandakan uang,

Ternyata uang yang digunakan untuk menipu adalah uang palsu. Menurut pengakuan US uang palsu itu dia dapat dari belanja online Shoppe, dalam acara konferensi pers Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penjelasannya Dian Setyawan menyatakan penggerebekan dilakukan pada 12 Januari 2025, di pondok pesantren Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali, di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Pandeglang, preovinsi Banten.

Dalam penggerebekan itu pula, polisi berhasil menyita 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, totalnya mencapai Rp260 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti mata uang Yuan China dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan.

Meskipun beberapa orang diduga menjadi korban, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh polisi. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan bahwa pelaku mengklaim dapat menggandakan uang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar.

Dalam menjalankan aksinya, US akan memperlihatkan uang tersebut kepada korbannya melalui video call. Setelah itu, pelaku akan meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut.

Pelaku yang selama ini dikenal sebagai ustaz atau kiai membuat korbannya percaya sehingga memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 23 juta untuk dilipatgandakan.

“Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi. Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban segera membuat laporan polisi” kata Dian.

Atas perbuatannya US dijerat melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR RI Ungkap Temuan 5.000 Dapur Fiktif MBG, Dandan Hinayana: Masih Persiapan!

18 September 2025 - 20:14 WIB

Ujian kenaikan jabatan ASN dipantau Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

18 September 2025 - 19:54 WIB

Enam Pencuri Ancam Pakai Parang, Satu Menit Tiga Motor Amblas di Halaman Masjid Baitul Muttanqin Kutorejo Mojokerto

18 September 2025 - 19:50 WIB

42 Lansia di Diwek Jombang Mendapat Bantuan PKH+ Rp 500.00/ Orang

18 September 2025 - 18:49 WIB

39 Orang Tanda Tangani PPPK di Pemkab Jombang, Warsubi: Jagalah Kehormatan Ini

18 September 2025 - 18:22 WIB

Gadjah Mada DTGI Award 2025: Sidoarjo Raih Posisi 5 dari 10 Kabupaten Terbaik

18 September 2025 - 14:09 WIB

Kakareg II BKN: Proses Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

18 September 2025 - 13:35 WIB

Enam Pelaku Curanmor dan Penadah Keok Dibekuk Polisi

18 September 2025 - 13:17 WIB

157 Siswa SMK Trikora Banggai Keracunan Makanan MBG, Konsumi Lauk Ikan Cakalang

18 September 2025 - 13:11 WIB

Trending di Headline