Menu

Mode Gelap

News

Menipu Gandakan Uang, Seorang Ustad Banten Beli Uang Palsu Lewat Shopee

badge-check


					Dirserse Polda Banten dipimpin Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi seorang ustad pemilik pondok di Pandeglang, US, 48, yang mengaku mampu menggandakan uang. Ternyata uang itu palsu yang dibeli dari online Shopee. Instagram@humaspoldabanten Perbesar

Dirserse Polda Banten dipimpin Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi seorang ustad pemilik pondok di Pandeglang, US, 48, yang mengaku mampu menggandakan uang. Ternyata uang itu palsu yang dibeli dari online Shopee. Instagram@humaspoldabanten

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwanro

KREDONEWS.COM, PANDEGELANG- Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menggelar konferensi pers, soal pengungkapan kasus seorang ustad pengasuh pondok di Pandeglang berinisial US, 48, melakukan penipuang dengan modus menggandakan uang,

Ternyata uang yang digunakan untuk menipu adalah uang palsu. Menurut pengakuan US uang palsu itu dia dapat dari belanja online Shoppe, dalam acara konferensi pers Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penjelasannya Dian Setyawan menyatakan penggerebekan dilakukan pada 12 Januari 2025, di pondok pesantren Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali, di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Pandeglang, preovinsi Banten.

Dalam penggerebekan itu pula, polisi berhasil menyita 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, totalnya mencapai Rp260 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti mata uang Yuan China dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan.

Meskipun beberapa orang diduga menjadi korban, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh polisi. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan bahwa pelaku mengklaim dapat menggandakan uang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar.

Dalam menjalankan aksinya, US akan memperlihatkan uang tersebut kepada korbannya melalui video call. Setelah itu, pelaku akan meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut.

Pelaku yang selama ini dikenal sebagai ustaz atau kiai membuat korbannya percaya sehingga memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 23 juta untuk dilipatgandakan.

“Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi. Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban segera membuat laporan polisi” kata Dian.

Atas perbuatannya US dijerat melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terancam Hukuman 175 Tahun, Linwei Ding Mantan Ahli Google Jual Rahasia AI ke China

23 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bea Cukai Gencar Segel Toko Emas, yang Barangnya ‘Spanyol’

23 Februari 2026 - 16:49 WIB

Pemerintah Kumpulkan Bandar Sapi Usut Kenaikan Harga di Pasar

23 Februari 2026 - 16:36 WIB

Lima Anugerah Budaya untuk Pemkab Gresik, Seniman Dapat Dana Apresiasi Rp 1 Juta/ Tahun

23 Februari 2026 - 16:24 WIB

Nilai Rp 24 Triliun, Kadin Desak Presiden Prabowo Batalkan Impor Mobil dari india

23 Februari 2026 - 15:58 WIB

Musrenbang Magersari: Langkah Awal Menuju Pembangunan Mojokerto 2027

23 Februari 2026 - 15:20 WIB

Operasi Militer Meksiko di Sarang Kartel Narkoba CJNG, Bos Besar El Mencho Tewas

23 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Dendam Penipuan Kripto Rp 157 M, Igor Kamarov Warga Ukraina Diculik di Kuta Gianyar Bali

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Prabowo Respon Keputusan MA Amerika: Kami Siap dengan Segala Kemungkinan!

23 Februari 2026 - 00:47 WIB

Trending di Headline