Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- LIRA Disability Care memberikan dukungan penuh terhadap rencana Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk menghapus persyaratan batas usia dalam melamar pekerjaan.

Ketua LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid, menilai langkah ini sebagai terobosan dalam membuka peluang kerja yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas yang selama ini terhambat oleh aturan usia dalam dunia kerja.
Dalam pernyataannya pada 4 April 2025, Majid, yang juga menjabat sebagai manajer Lembaga Pelatihan Kerja Gadisku Learning Center, menyoroti data ketenagakerjaan penyandang disabilitas yang masih jauh dari optimal.
“Menurut Badan Pusat Statistik dalam Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023, hanya 763.925 penyandang disabilitas yang bekerja pada 2023, atau kurang dari 0,55% dari total tenaga kerja nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa angka ini meningkat dari 720.748 orang pada 2022, sebagaimana tercatat dalam Long Form Sensus Penduduk 2020 oleh BPS, namun masih menunjukkan potensi besar yang belum tergali.
Baca juga:Bukan Herbal, 10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Aliran Darah ke Penis
Baca juga:Curhat Bisa Menjadi Solusi, Namun Jadilah Pendengar yang Tepat
“Persyaratan usia sering menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang memulai karier lebih lambat karena tantangan pendidikan atau stigma sosial, serta banyak kasus masyarakat yang mengalami kedisabilitasan mulai dari umur produktif karena faktor kecelakaan atau faktor medis lainnya,” lanjut mahasiswa magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya itu.
Dengan mayoritas penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, lebih dari 50% sebagai wirausaha, penghapusan batas usia diharapkan dapat membuka akses ke pekerjaan formal.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Sering Bahas Perselingkuhan yang Dianggap Tabu
Baca juga: Cara Kerja Wireless Charging dan Kekurangannya, Kelihatannya Keren
Alumni beasiswa Australia Awards Scholarship itu menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak kerja tanpa diskriminasi.
“Kebijakan afirmasi ini wajib harus segera diimplementasikan minimal 1 persen di sektor swasta dan minimal 2 persen di sektor publik BUMN/BUMD agar terwujud rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan penghidupan sejahtera dengan pekerjaan layak,” tegasnya.
Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya menyatakan keinginannya untuk mengusut asal-usul aturan batas usia dalam rekrutmen, yang dinilainya sebagai penghambat kesempatan kerja. Pernyataan ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan pekerja yang merasa terdiskriminasi oleh kriteria usia.
LIRA Disability Care optimistis bahwa penghapusan batas usia dapat meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas, yang diperkirakan mendekati 800.000 orang pada 2024 berdasarkan tren data BPS.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan pelatihan vokasi dan pendampingan, agar penyandang disabilitas dari berbagai usia bisa bersaing secara adil,” tambah pemuda disabilitas asal Kabupaten Sidoarjo itu.***