Menu

Mode Gelap

Headline

KUHP Nasional Berlaku 2026: Paradigma Baru Untuk Pidana Narkotika

badge-check


					KUHP Nasional Berlaku 2026: Paradigma Baru Untuk Pidana Narkotika Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP baru ini membawa perubahan besar, termasuk dalam pengaturan tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Doktor Bastianto Nugroho, SH., M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, menyebut KUHP Nasional sebagai tonggak baru sistem pemidanaan di Indonesia.

“KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan signifikan pada beberapa pasal dalam UU Narkotika,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah kodifikasi parsial ketentuan pidana narkotika ke dalam KUHP. Beberapa pasal dari UU No. 35 Tahun 2009 kini masuk ke KUHP, khususnya Pasal 609 hingga Pasal 611.

“Hal ini mengakibatkan beberapa pasal lama dalam UU Narkotika, seperti Pasal 114 tentang pengedaran narkotika, dicabut atau tidak lagi berlaku dalam bentuk aslinya karena digantikan oleh ketentuan baru di KUHP,” jelasnya.

Perubahan mendasar lainnya menyangkut paradigma terhadap pengguna narkotika. Jika sebelumnya pengguna bisa langsung dijatuhi pidana penjara, mulai 2026 pendekatan tersebut bergeser.

“Berdasarkan semangat restorative justice dalam KUHP baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang wajib menjalani rehabilitasi, bukan lagi dipidana penjara seperti sebelumnya,” kata Bastianto.

Meski begitu, transisi ini menimbulkan tantangan dalam praktik penegakan hukum. Untuk mencegah kekosongan hukum akibat pencabutan sejumlah pasal, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Aturan pendukung ini berfungsi sebagai jembatan untuk mengembalikan atau menyesuaikan sekitar 10 pasal UU Narkotika yang dicabut oleh KUHP Nasional agar tetap sinkron,” ujarnya.

Bastianto menegaskan, UU No. 35 Tahun 2009 tetap berlaku sebagai lex specialis, namun penerapannya harus sejalan dengan KUHP Nasional sebagai lex generalis.

“BNN dan pemerintah terus melakukan penyelarasan regulasi untuk memastikan tidak ada disparitas sanksi antara kedua aturan tersebut,” pungkasnya.

Dengan masa transisi yang dimulai pada 2026, aparat penegak hukum diharapkan mampu memahami perubahan paradigma ini agar kebijakan pidana narkotika lebih berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kepastian hukum. ****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline