Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

KPK Tahan Hasto, Megawati Instruksikan Kader Siaga dan Tunda Ikut Retret di Magelang

badge-check


					Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan perintah harian kepada kader, dan menunda keikut sertaan kepala daerah melaksanakan retreat di Magelang, sebagai reaksi atas penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto. Instagram@ctd_insider Perbesar

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan perintah harian kepada kader, dan menunda keikut sertaan kepala daerah melaksanakan retreat di Magelang, sebagai reaksi atas penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto. Instagram@ctd_insider

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Beberapa jam setelah KPK menahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri merilis perintah agar kader siaga , serta menunda kepada daerah dari PDI-P mengikuti retret di Magelang, Kamis malam, 21 Februari 2025.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baru saja mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua kepala daerah PDIP, untuk menunda kegiatan retreat yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Instruksi ini merupakan respons usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK berkaitan dengan kasus buron Harun Masiku. Selain menunda retreat, para kader PDIP diminta untuk siaga.

Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan hari ini, Kamis  malam, 20 Februari 2025, . Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA), demikikian instagram@ctd_insider mengunggah berita itu.

Reaksi Megawati Soekarnoputri terhadap penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK sangat tegas dan mencolok. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai reaksinya:

Instruksi Harian Ketua Umum PDI-P, Megawati merespon penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto. Instagram@ctd_insider

Megawati mengeluarkan instruksi mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keberangkatan mereka menuju retreat yang dijadwalkan di Magelang. Mereka yang sudah dalam perjalanan diminta untuk segera menghentikan perjalanan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai.

Dalam surat instruksinya, Megawati menilai bahwa penahanan Hasto merupakan upaya kriminalisasi terhadap partainya. PDIP menganggap tindakan KPK sebagai intervensi politik yang bertujuan melemahkan posisi mereka menjelang pemilu.

Setelah penahanan Hasto, PDIP tidak akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal. Semua komando akan tetap berada di bawah kendali Megawati, menunjukkan bahwa dia mengambil alih penuh pengaturan partai dalam situasi ini.

Megawati juga meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinannya. Ini menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas internal partai di tengah situasi yang penuh tekanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional