Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya

badge-check


					Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Persoalan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini merambah sektor transportasi umum. Bus yang biasanya memutar musik selama perjalanan terpaksa menghentikan kebiasaan itu demi menghindari beban tambahan.

Sejumlah pengusaha bus memilih langkah tegas dengan tidak lagi memutar lagu. Salah satunya PO Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Melalui akun Instagram resminya @sumberalam.id, pihak manajemen menyampaikan pengumuman resmi.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis manajemen dalam unggahan tersebut.

Mereka menegaskan, keputusan itu diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi menghindari kenaikan harga tiket akibat biaya tambahan royalti.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” jelasnya.

Dari pantauan redaksi, sejumlah perusahaan otobus (PO) lain juga sudah menghentikan pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia. Di antaranya:

– PO Haryanto
– PO Gunung Harta
– PO SAN Putra Sejahtera
– PO Sumber Alam
– PO Eka Mira

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di sektor transportasi pariwisata. Pengelola PO Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda, menilai larangan memutar musik bisa berdampak panjang pada usaha mereka.

Menurutnya, penumpang berpotensi beralih menggunakan bus pariwisata ilegal yang tetap memutar lagu tanpa takut ditagih royalti.

“Penumpang otomatis pilih bus (pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti,” tandasnya.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Trending di News