Menu

Mode Gelap

Headline

Keren Tiap RT di Malang Mendapatkan Rp50 Juta

badge-check


					Ilustrasi Art AI Perbesar

Ilustrasi Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.

Peraturan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan program prioritas daerah yang memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per RT.

“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu,
Jum’at (7/11/2025) lalu

Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program sesuai dengan usulan warga yang diperoleh melalui musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) di tingkat RT.

Dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT dapat mengajukan usulan program kegiatan yang nantinya akan diverifikasi dan apabila sesuai dengan ketentuan, direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi usulan program diarahkan agar dapat masuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun 2026.

Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November 2025 agar dapat diakomodasi dalam anggaran tahun depan.

“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berharap seluruh usulan dari warga dapat tercatat dan terverifikasi dengan tepat agar pelaksanaan program prioritas ini berjalan efektif sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing RT***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

132 Siswa SD-SMP-SMA Kecamatan Kuwus Manggarai Keracunan Makan Menu MBG

31 Januari 2026 - 22:44 WIB

Pulang ke Jogja Zainurrohman Ngantuk, Laka Tunggal di Mojoagung Kendaraan Ringsek Berat

31 Januari 2026 - 22:22 WIB

Ketel Uap Pabrik Tahu Pakisaji Malang Meledak, Satu Korban Tewas Terpental Beberapa Meter

31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Puluhan Penumpang PO Mila Luka-luka, Akibat Menabrak Bak Belakang Tronton di Tol Magetan

31 Januari 2026 - 21:37 WIB

Batang Pantura Macet 3 Km, Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Kontener di Batang Jateng

31 Januari 2026 - 21:23 WIB

Warga Terkejut Terjadi Hujan Es di Kota Pasuruan, BMKG: Masuk Musim Pancaroba

31 Januari 2026 - 20:48 WIB

Terjadi Kebocoran Gas HNO3 PT Vopak, Walikota Cilegon Ngamuk!

31 Januari 2026 - 20:30 WIB

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Harga Emas Anjlok 9,8 Persen: Harga Tertinggi US$5.594,82 Menjadi US$4.883,62/ Troy Ounce

31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Trending di Headline