Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

badge-check


					KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman Perbesar

KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN– Setelah digempur lewat medsos dan menjadi viral, Kajari Slemen, Jogjakarta, Bambang Yunianto menempuh jalan  restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa  Hogi Minaya. Pria yang menyelamatkan istrinya dari korban jambret.

Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.

Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi serta keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal).

Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kejaksaan Sleman mempertemukan Hogi dengan keluarga pihak penuntut, dua tersangka jambre yang meninggal dunia, saat dikejar oleh Hogi.

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi, keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal). Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kasus ini melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar dua penjambret untuk menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, dari pencopetan di Sleman, Yogyakarta.

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Karena dua jambret itu meningaal dunia, Hogi kemudian oleh polisi ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Alasan Penyelesaian

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di Indonesia, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat melalui kesepakatan damai, bukan hukuman semata.

Kronologi Kejadian

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Hogi kemudian ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020. **

​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di News