Menu

Mode Gelap

Headline

Hasil Pemerasan TKA Rp 53 Miliar, KPK Tetapka 8 Tersangka di Lingkungan Kemenaker

badge-check


					Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom Perbesar

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 53 miliar, di lingkungan  Kementerian Ketenagakerjaan, dalam konferensi pers,  5 Juni 2025  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan..

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memberikan penjeasan  dalam konferensi pers tersebut. Namun, penetapan resmi para tersangka tersebut sebenarnya telah dilakukan lebih awal, tanggal 19 Mei 2025.

Nilai suap atau pemerasan dalam kasus pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan selama periode 2019 hingga 2024 dari para tersangka yang terdiri dari pejabat dan staf di Kemnaker.

Dalam penjelasannya Budi Sukmo menjelaskan, jumlah nilai suap atau pemerasan, serta peranan masing-masing tersangka.

Berikut adalah nama lengkap delapan tersangka kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah diumumkan oleh KPK:

  • Suhartono – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, menerima sekitar Rp 460 juta.
  • Haryanto – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, juga pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, menerima sekitar Rp 18 miliar.
  • WP – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (nama lengkap tidak disebutkan dalam sumber), menerima sekitar Rp 580 juta.
  • DA – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menerima sekitar Rp 2,3 miliar.
  • Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025, menerima sekitar Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA 2024-2025, menerima sekitar Rp 13,9 miliar.
  • Jamal Shodiqin (JS) – Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025, menerima Rp 1,9 miliar.
    Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, menerima sekitar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, sekitar Rp 8 miliar dari uang tersebut digunakan untuk keperluan makan dan kegiatan staf di direktorat terkait, dan sekitar Rp 5 miliar telah dikembalikan oleh beberapa staf yang menerima aliran dana. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beginilah Ujud Mother Ship, Drone Induk yang Mampu Angkut 100 Anak Drone

21 Juni 2025 - 20:00 WIB

Polda Jabar Ringkus 44 Pejudi Kasino di Pasar Kosambi, Walikota Mengaku Kecolongan

21 Juni 2025 - 19:31 WIB

Dalam Kondisi Perang, Iran Diguncang Gempa 5.2 Magnetudo

21 Juni 2025 - 18:35 WIB

Sekolah Rakyat Jombang Sudah Siapkan 8 Wali Kelas, 17 Wali Asrama serta 84 Tenaga Kebersihan

21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Workshop Digital UMKM Naik Kelas Digelar di BSI UMKM Center Surabaya

21 Juni 2025 - 16:20 WIB

Ploso Punya Tradisi Nasional Titik Nol, Camat Tridoyo Purnomo Didapuk Jadi Bung Karno

21 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dinilai Menghapus Fakta

21 Juni 2025 - 12:11 WIB

Prabowo Bertemu Putin: Tingkatkan Kerjasama Teknologi Nuklir dan Ruang Angkasa

21 Juni 2025 - 11:45 WIB

Trending di Headline