Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Hasil Pemerasan TKA Rp 53 Miliar, KPK Tetapka 8 Tersangka di Lingkungan Kemenaker

badge-check


					Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom Perbesar

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 53 miliar, di lingkungan  Kementerian Ketenagakerjaan, dalam konferensi pers,  5 Juni 2025  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan..

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memberikan penjeasan  dalam konferensi pers tersebut. Namun, penetapan resmi para tersangka tersebut sebenarnya telah dilakukan lebih awal, tanggal 19 Mei 2025.

Nilai suap atau pemerasan dalam kasus pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan selama periode 2019 hingga 2024 dari para tersangka yang terdiri dari pejabat dan staf di Kemnaker.

Dalam penjelasannya Budi Sukmo menjelaskan, jumlah nilai suap atau pemerasan, serta peranan masing-masing tersangka.

Berikut adalah nama lengkap delapan tersangka kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah diumumkan oleh KPK:

  • Suhartono – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, menerima sekitar Rp 460 juta.
  • Haryanto – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, juga pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, menerima sekitar Rp 18 miliar.
  • WP – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (nama lengkap tidak disebutkan dalam sumber), menerima sekitar Rp 580 juta.
  • DA – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menerima sekitar Rp 2,3 miliar.
  • Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025, menerima sekitar Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA 2024-2025, menerima sekitar Rp 13,9 miliar.
  • Jamal Shodiqin (JS) – Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025, menerima Rp 1,9 miliar.
    Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, menerima sekitar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, sekitar Rp 8 miliar dari uang tersebut digunakan untuk keperluan makan dan kegiatan staf di direktorat terkait, dan sekitar Rp 5 miliar telah dikembalikan oleh beberapa staf yang menerima aliran dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RSKKA Kembali Melayari 4 Pulau Terluar Jatim, Layani Kesehatan dan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Motor Melaju Kencang Menabrak Salon Kecantikan di Kintelan Mojokerto, Pardu Warga Diwek Meninggal Dunia

12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Suami Pamit Buang Air Kecil di Hutan Loa Janan Samarinda, 9 Jam Kemudian Muncul Dalam Kondisi Linglung

12 Juli 2026 - 19:28 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

600 Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Rumah Nenek Aida di Ploso Ludes Terbakar, 6 Ekor Anjing Tewas Terpanggang

12 Juli 2026 - 12:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Bengkak Jadi Rp140 di Bank Jombang

12 Juli 2026 - 12:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

Trending di News