Menu

Mode Gelap

News

Hariyono Lima Tahun Buron Kasus Korupsi PSSI Jombang, Ditangkap di Karawang Jawa Barat

badge-check


					Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri Perbesar

Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri

Penulis: Elok Apriyanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur akhirnya berakhir. Setelah lima tahun buron, mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).

Deady menjelaskan, tim kejaksaan masih menyelesaikan proses serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2008–2010.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS yang semasa aktif bekerja sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Dengan tertangkapnya buronan tersebut, kejaksaan memastikan proses hukum kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perahu Angkut 3 Ton Besi Tua dan 5 Orang Tenggelam di Pelabuhan Gresik

4 Mei 2026 - 20:18 WIB

Netizen Marah ke Gus Ipul: Lelang Sepatu Siswa SR Rp700.000/ Pasang Pagu Rp 27,5 Miliar

4 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia Akibat Sepatu Kekecilan

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kades Buncitan Sidoarjo Tewas di Kantor, Posisi Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang

4 Mei 2026 - 07:34 WIB

Aksi Demo Kekerasan Seksual, Kemenag Menutup Ponpes Dholo Pati

4 Mei 2026 - 05:53 WIB

Menyeberang Harus Tunggu Aba-aba, Jombang Usulkan Fasilitas Pintu KA di Desa Nglele

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Lamaran Ditolak, Ade Darmawan Asal Kebumen Penusuk Sita Janatul dan Adiknya Warga Purisemanding Jombang

2 Mei 2026 - 16:02 WIB

Ustazah Hasanah Diduga Korban Begal, Poliri Banjarbaru Ringkus Dua Tersangka

2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Ngamuk di Hari May Day: Tujuh Pejabat Eselon Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:17 WIB

Trending di News