Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Hariyono Lima Tahun Buron Kasus Korupsi PSSI Jombang, Ditangkap di Karawang Jawa Barat

badge-check


					Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri Perbesar

Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri

Penulis: Elok Apriyanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur akhirnya berakhir. Setelah lima tahun buron, mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).

Deady menjelaskan, tim kejaksaan masih menyelesaikan proses serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2008–2010.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS yang semasa aktif bekerja sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Dengan tertangkapnya buronan tersebut, kejaksaan memastikan proses hukum kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di News