Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hariyono Lima Tahun Buron Kasus Korupsi PSSI Jombang, Ditangkap di Karawang Jawa Barat

badge-check


					Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri Perbesar

Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri

Penulis: Elok Apriyanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur akhirnya berakhir. Setelah lima tahun buron, mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).

Deady menjelaskan, tim kejaksaan masih menyelesaikan proses serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2008–2010.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS yang semasa aktif bekerja sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Dengan tertangkapnya buronan tersebut, kejaksaan memastikan proses hukum kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ombak Hantam Lambung Kanan, KM Virgo 8 Tenggelam: 129 Masih Dalam Pencarian

13 September 2026 - 21:18 WIB

Tragis Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terbakar dalam Kamar di Simomulyo Surabaya

13 September 2026 - 20:14 WIB

Kereta Kelinci Angkut 50 Ibu PKK Jatuh Terguling di Lokasi Wisata Rowo Jombor Klaten, 11 Orang Lukaluka

13 September 2026 - 17:44 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Korban Selamat, 1 Orang Tewas, 140 Dalam Pencarian

13 September 2026 - 14:49 WIB

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di News