Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANTEN-— Seorang guru pencak silat berinisial MY (54 tahun) diangkut ke rumah sakit dalam keadaan pingsan dan luka-luka, setelah dikeroyok puluhan warga serta keluarga korban, Rabu, 8 April lalu.
Amukan itu terjadi setelah terbongkar fakta mengerikan. Dilaporkan, selama hampir 3 tahun, ia melecehkan dan memperkosa 11 siswanya yang masih di bawah umur, menggunakan kedok ilmu kanuragan dan ritual mistis di padepokannya .
Kejadian ini sempat viral di media sosial, rekaman video menunjukkan MY tergeletak di pinggir jalan, dikerumuni warga yang berteriak marah, sebelum akhirnya diselamatkan olej seorang TNI, dan menyerahkan kepada aparat kepolisian, agar tidak tewas dihakimi massa.
Beruntung, polisi dan TNI datang cepat, memisahkan massa, dan membawa MY ke RSUD Serang untuk dirawat, sebelum kemudian ditahan di sel tahanan Polda Banten setelah kondisinya stabil.
Korban Hamil
Semua bermula ketika salah satu korban, remaja berusia 16 tahun, tak kuat lagi menahan beban batin dan mengaku kepada orang tuanya bahwa ia sudah berulang kali diperkosa oleh MY, gurunya sendiri.
Korban bahkan pernah hamil akibat perbuatan itu, lalu dipaksa menggugurkan kandungan secara paksa oleh pelaku dibantu istrinya, SM, di rumah padepokan itu sendiri.
Keluarga langsung melapor ke Polsek Waringinkurung. Berita itu menyebar cepat ke tetangga, lalu muncul laporan-laporan baru: ternyata bukan hanya satu, tapi 11 siswa perempuan berusia 13 hingga 19 tahun menjadi korban, termasuk keponakan kandung pelaku sendiri .
Semuanya adalah murid aktif di Padepokan Patilasan Suci, tempat MY mengajar silat setiap hari Minggu.
Saat tahu akan ditangkap polisi, MY sempat berusaha kabur ke arah Pelabuhan Merak hendak menyeberang ke Lampung.
Namun warga sudah sigap, berkoordinasi dengan aparat, lalu berhasil mencegatnya saat kembali ke rumah.
Di situlah kemarahan meluap: puluhan orang langsung menyerbu, memukuli, dan mengeroyok pelaku hingga ia tak sadarkan diri, berlumuran darah, dan jatuh tergolek di aspal jalan raya.
Kata saksi mata
“Kami sudah lama curiga, anak-anak sering pulang diam, takut. Pas tahu ternyata dia cabuli banyak anak pakai nama ilmu silat, kami enggak terima. Dia dianggap orang pintar, ternyata penjahat paling kejam. Pantas saja anak-anak dilarang cerita, dia ancam ada kutukan kalau berani lapor,” ujar salah satu warga yang ikut mengamankan.
Modus Ritual Mistis
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap cara kerja MY sangat terencana dan licik, memanfaatkan kepercayaan masyarakat dan posisinya sebagai guru silat yang dihormati.
Ia mengajak siswa perempuan mengikuti “upacara pembersihan aura”, “mandi kembang”, atau “pengobatan dalam”.
Syaratnya: harus melepas seluruh pakaian, masuk ke ruangan tertutup, sendirian bersamanya. Alasannya: “Supaya ilmu masuk, badan bersih, dan jadi pendekar hebat” .
Ia sering bilang perintah itu datang dari “Buyut atau Leluhur”. Siapa yang menolak atau berani cerita, dikutuk akan sakit, celaka, atau hilang ilmunya.
Karena masih anak-anak dan percaya sepenuhnya pada gurunya, semua korban menurut dan tak berani lapor selama bertahun-tahun — kejadian berlangsung sejak Mei 2023 sampai April 2026.
Dibantu Istri
Aksi itu lancar, karena dibanti idtrinya, SM, ternyata tahu semua perbuatan suaminya.
Ia malah membantu mengawasi, menyiapkan obat-obatan, dan memaksa salah satu korban yang hamil minum pelancar haid serta dipijat keras hingga janin keluar, lalu dikuburkan di kebun belakang rumah pelaku.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menegaskan membenarkan, telah menahan tersangka dengan kasus pelecehan seksual.
“Ini kejahatan sangat sistematis, berkedok budaya dan ilmu bela diri. Korban berjumlah 11 orang, semuanya trauma berat,” kata dia.
“Ada yang sakit fisik, ada yang sampai sekarang takut bertemu orang, takut keluar rumah. Kami amankan barang bukti lengkap: alat ritual, obat-obatan, pakaian, hingga lokasi penguburan janin,” ujarnya .
Kini MY dan istrinya SM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. MY dijerat pasal berlapis: Pasal 81, 76D, 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 464 KUHP soal aborsi, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Sedangkan istrinya terancam maksimal 5 tahun penjara karena membantu tindak pidana .
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pencak silat dan budaya lokal. Masyarakat Waringinkurung menuntut hukuman seberat-beratnya, dan meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat ke seluruh perguruan silat atau tempat pengajaran ilmu kanuragan.**







