Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Internasional

Google Kritik Solusi Antimonopoli, Sebut Rugikan Konsumen

badge-check


					Google Kritik Solusi Antimonopoli, Sebut Rugikan Konsumen Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, COLUMBIA– Google berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan di Amerika Serikat terkait tuduhan praktik monopoli di pasar mesin pencari. Keputusan itu muncul usai argumen penutup dalam persidangan antimonopoli disampaikan.

Melalui unggahan di akun X resmi perusahaan, Google menyebut bahwa solusi yang diajukan dalam sidang bersifat berlebihan dan “akan merugikan konsumen.”

Seperti dikutip Engadget, Senin, Google menyatakan akan menunggu opini resmi dari pengadilan, namun menegaskan keyakinannya bahwa putusan awal tersebut keliru. “Kami masih sangat yakin bahwa keputusan awal pengadilan itu salah, dan kami menantikan proses banding kami,” kata Google.

Gugatan terhadap Google pertama kali dilayangkan oleh Departemen Kehakiman AS pada 2020. Dalam gugatan itu, pemerintah menuduh Google menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencari dan periklanan berbasis pencarian. Salah satu poin utama adalah dugaan pemaksaan kepada produsen perangkat agar memasang Google sebagai aplikasi dan mesin pencari bawaan.

Tindakan tersebut dianggap menghambat peluang kompetitor dan mempertahankan pendapatan iklan Google secara tidak wajar.

Departemen Kehakiman mengusulkan sejumlah solusi, termasuk membuka lisensi teknologi mesin pencari Google untuk pihak ketiga, melarang perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat, serta memaksa perusahaan menjual browser Chrome dan proyek open-source Chromium.

Namun, Google menilai langkah-langkah itu justru akan menimbulkan “masalah privasi yang sangat nyata,” memberi peluang pemerintah mengakses data pengguna, dan menguntungkan pesaing yang didukung modal besar.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pelonggaran kesepakatan agar mesin pencari lain bisa hadir di perangkat, serta pembentukan komite pengawas independen untuk memantau aktivitas perusahaan.

Pada Agustus 2024, Hakim Amit Mehta dari Pengadilan Distrik Columbia memutuskan bahwa Google terbukti melakukan praktik monopoli ilegal. Hakim menyetujui argumen Departemen Kehakiman bahwa kepemilikan Google atas peramban Chrome memberi keunggulan tidak adil karena mampu mengarahkan lalu lintas internet dan memperbesar pendapatan perusahaan.

Google memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa membuka jalan bagi perusahaan lain yang mengembangkan chatbot AI untuk menguasai pasar mesin pencari.

Dalam persidangan, eksekutif OpenAI, Nick Turley, bahkan menyatakan ketertarikannya untuk membeli Chrome jika Google diwajibkan melepaskan browser tersebut.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Chee Kit Chong WN Australia Dinyatakan Bersalah Memperbudak Lansia Indonesia

28 Mei 2026 - 21:45 WIB

Partai Kecoak Merayap ke Politik India

22 Mei 2026 - 18:17 WIB

Komputer Tak Laku, Terancam Tak Ada Orang Mau Beli Laptop

10 Mei 2026 - 19:12 WIB

Naskah Alkitab Perjanjian Baru 42 Halaman yang Hilang Ditemukan

3 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Kabar Baik 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz

19 April 2026 - 19:52 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Headline