Menu

Mode Gelap

Nasional

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

badge-check


					Mobil mewah PPN 12 Persen.(ist) Perbesar

Mobil mewah PPN 12 Persen.(ist)

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai hari ini 1 Januari 2025.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan terkait daftar barang mewah yang dikenai tarif tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori barang dan jasa yang masuk dalam kelompok mewah.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Lampiran I, yang mengatur daftar barang-barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen.

Bendahara Negara juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah memastikan pemberian fasilitas PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa pokok yang dianggap penting bagi masyarakat seperti di bawah ini:

1. Bahan pangan pokok misalnya beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan

2. Jasa angkutan umum, termasuk kereta api dan penyeberangan

3. Jasa pendidikan dari pemerintah maupun swasta

4. Buku pelajaran dan kitab suci

5. Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta

6. Jasa keuangan contohnya asuransi dan dana pensiun

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan dasar.

Adapun daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen adalah adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20 persen yaitu kelompok hunian mewah seperti:

– Rumah mewah
– Apartemen
– Kondominium
– Town house
Jenis hunian serupa lainnya dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40 persen terdiri atas:

– Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
– Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
– Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara dan tidak termasuk senapan angin

3. PPnBM 50 persen di antaranya:

– Pesawat udara selain yang dikenakan PPnBM 40 persen seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
– Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak

4. PPnBM 75 persen terdiri dari:

– Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
– Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bertemu Luhut, Kadin Minta Pemerintah Kasih ‘Napas’ untuk Dunia Usaha

30 April 2026 - 19:35 WIB

RI Jadi Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua di Dunia

30 April 2026 - 19:13 WIB

May Day 2026, 6.000 Buruh Se-Jatim bakal Demonstrasi di Kantor Gubernur Gaungkan 21 Tuntutan

30 April 2026 - 19:00 WIB

Liquid Biopsy: Harapan Baru Melawan Kanker di Indonesia

29 April 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 8 Masih Batalkan Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Imbas Kecelakaan di Bekasi

29 April 2026 - 19:33 WIB

Cuaca Panas Mendidih, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026

29 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Nasional