Menu

Mode Gelap

News

Kasus Pembunuhan di Vila Cangu, Hakim Vonis 16 Tahun Penjara Dua WNA Jaksa Naik Banding

badge-check


					Tim penamana kejari Badung, membawa terdakwa ke ruang sidang alam kasus pembunuhsan warga Australia di vila Cangu. Jaksa ajukan naik banding atas vonis hakim yang menghukum dua terdkawa dengan humuman 16 tahun penjara. Foto: Instragram@tirto Perbesar

Tim penamana kejari Badung, membawa terdakwa ke ruang sidang alam kasus pembunuhsan warga Australia di vila Cangu. Jaksa ajukan naik banding atas vonis hakim yang menghukum dua terdkawa dengan humuman 16 tahun penjara. Foto: Instragram@tirto

Penulis: Reynaldi Pranata  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI- Majelis Hakim Pn Badung, Balim menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepad dua WNA Australia. Namun Jaksa I Putu Gede Juliarsana mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan Paea Tupou, 13 Maret 2026.

Hakim memvonis hukuman 16 tahun poenjara Pengajuan banding vonis pada  dikoordinasikan oleh Gde Ancana atau Gde Arcana, Kasi Intel Kejari Badung.

Gde Ancana, kasi Intel Kejari Badung, menyatakan jaksa menilai vonis hakim belum mencerminkan keadilan masyarakat.Putu Gede Juliarsana fokus pada tuntutan awal, sementara Gde Ancana bicara soal banding.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia sebagai pembunuh bayaran dalam kasus penembakan Zivan Radmanovic.

Dua eksekutor tersebut adalah Mevlut Coskun (22 atau 23 tahun) dan Paea I Middlemore Tupou (26 atau 27 tahun), yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menjalankan penembakan di vila Canggu, Badung, Bali, yang menyebabkan Radmanovic tewas dan Sanar Ghanim luka berat, dalam putusan Sidang putusan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 17-18 tahun, dengan masa tahanan sebelumnya dikurangi.

Insiden terjadi pada 14 Juni 2025 dini hari di Desa Munggu, Kuta Utara, di mana pelaku bertopeng menyerbu vila dan menembak korban.

Tiga terdakwa terlibat, termasuk Darcy Francesco Jenson yang divonis terpisah 12 tahun penjara karena perannya sebagai pendukung.Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas vonis yang dianggap ringan.

Motif utama pembunuhan Zivan Radmanovic adalah penagihan utang dengan imbalan ekonomi. Dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, mengaku direkrut untuk menakut-nakuti Sanar Ghanim agar membayar utangnya di Bali.

Mereka dijanjikan upah, meski tak tahu nominalnya, dan pistol awalnya hanya untuk peringatan, tapi berujung penembakan fatal karena kekeliruan identitas korban.

Versi Terdakwa

Mevlut Coskun menyatakan butuh uang dan mendapat tawaran pekerjaan dari teman di Australia untuk menagih utang Sanar, dengan info alamat vila tapi tak tahu ada orang lain seperti Zivan.

Paea Tupou mengira Zivan adalah Sanar saat melihatnya berlari dengan sesuatu di tangan, sehingga menembak sebagai “opsi terakhir” dalam situasi cepat.Keduanya menegaskan tak bermaksud membunuh, tapi hakim tetap vonis pembunuhan berencana.

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut motif masih misterius meski periksa 30 saksi, dengan dugaan persaingan bisnis atau mafia.

Sidang perdana juga tak ungkap motif jelas dalam dakwaan.Keluarga korban kecewa dengan vonis ringan, tapi tak sebut motif spesifik lebih lanjut.​**

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Antar Rombongan Haji, KA Argo Bromo Hantam Avanza 4 Orang Tewas 5 Lukaluka

1 Mei 2026 - 14:51 WIB

May Day di Monas bukan Demo di DPR, Usai Said Iqbal Bertemu Prabowo

1 Mei 2026 - 09:44 WIB

Petro Oxo Beri 8 Beasiswa Paket B/C Pelajar Tlogopojok Gresik

1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Seminggu Polisi Belum Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov, Kades Hoho: Hayo kalau Berani Datang Lagi!

30 April 2026 - 22:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (11): Prostitusi Batavia, Sari yang Dihapus

30 April 2026 - 21:05 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 21:03 WIB

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

30 April 2026 - 14:40 WIB

Trending di News