Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Pembunuhan di Vila Cangu, Hakim Vonis 16 Tahun Penjara Dua WNA Jaksa Naik Banding

badge-check


					Tim penamana kejari Badung, membawa terdakwa ke ruang sidang alam kasus pembunuhsan warga Australia di vila Cangu. Jaksa ajukan naik banding atas vonis hakim yang menghukum dua terdkawa dengan humuman 16 tahun penjara. Foto: Instragram@tirto Perbesar

Tim penamana kejari Badung, membawa terdakwa ke ruang sidang alam kasus pembunuhsan warga Australia di vila Cangu. Jaksa ajukan naik banding atas vonis hakim yang menghukum dua terdkawa dengan humuman 16 tahun penjara. Foto: Instragram@tirto

Penulis: Reynaldi Pranata  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI- Majelis Hakim Pn Badung, Balim menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepad dua WNA Australia. Namun Jaksa I Putu Gede Juliarsana mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan Paea Tupou, 13 Maret 2026.

Hakim memvonis hukuman 16 tahun poenjara Pengajuan banding vonis pada  dikoordinasikan oleh Gde Ancana atau Gde Arcana, Kasi Intel Kejari Badung.

Gde Ancana, kasi Intel Kejari Badung, menyatakan jaksa menilai vonis hakim belum mencerminkan keadilan masyarakat.Putu Gede Juliarsana fokus pada tuntutan awal, sementara Gde Ancana bicara soal banding.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia sebagai pembunuh bayaran dalam kasus penembakan Zivan Radmanovic.

Dua eksekutor tersebut adalah Mevlut Coskun (22 atau 23 tahun) dan Paea I Middlemore Tupou (26 atau 27 tahun), yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menjalankan penembakan di vila Canggu, Badung, Bali, yang menyebabkan Radmanovic tewas dan Sanar Ghanim luka berat, dalam putusan Sidang putusan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 17-18 tahun, dengan masa tahanan sebelumnya dikurangi.

Insiden terjadi pada 14 Juni 2025 dini hari di Desa Munggu, Kuta Utara, di mana pelaku bertopeng menyerbu vila dan menembak korban.

Tiga terdakwa terlibat, termasuk Darcy Francesco Jenson yang divonis terpisah 12 tahun penjara karena perannya sebagai pendukung.Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas vonis yang dianggap ringan.

Motif utama pembunuhan Zivan Radmanovic adalah penagihan utang dengan imbalan ekonomi. Dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, mengaku direkrut untuk menakut-nakuti Sanar Ghanim agar membayar utangnya di Bali.

Mereka dijanjikan upah, meski tak tahu nominalnya, dan pistol awalnya hanya untuk peringatan, tapi berujung penembakan fatal karena kekeliruan identitas korban.

Versi Terdakwa

Mevlut Coskun menyatakan butuh uang dan mendapat tawaran pekerjaan dari teman di Australia untuk menagih utang Sanar, dengan info alamat vila tapi tak tahu ada orang lain seperti Zivan.

Paea Tupou mengira Zivan adalah Sanar saat melihatnya berlari dengan sesuatu di tangan, sehingga menembak sebagai “opsi terakhir” dalam situasi cepat.Keduanya menegaskan tak bermaksud membunuh, tapi hakim tetap vonis pembunuhan berencana.

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut motif masih misterius meski periksa 30 saksi, dengan dugaan persaingan bisnis atau mafia.

Sidang perdana juga tak ungkap motif jelas dalam dakwaan.Keluarga korban kecewa dengan vonis ringan, tapi tak sebut motif spesifik lebih lanjut.​**

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News