Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM,PRINGSEWU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pringsewu, Lampung, dengan pidana penjara 11 tahun dan dana penganti Rp16.6 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam sidang tuntuan Kamis, 18 Februari 2026, jaksa menyatakan Cindy Almira melakukan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Pringsewu periode 2021-2025, menyebabkan kerugian negara awal Rp17,9 miliar..
Modusnya meliputi penarikan dana atas nama nasabah, akun palsu, pembelanjaan fiktif melalui EDC, Serta pinjaman pribadi dengan jaminan fiktif. Dia menetapkan tersangka pada Juli 2025 dan ditahan setelah dua alat bukti lengkap terkumpul.
Selain 11 tahun penjara, JPU menuntut uang pengganti Rp16,6 miliar; jika tak dibayar, aset disita pengganti dan pidana penjara tambahan 5 tahun.
Kuasa hukum Cindy menyaring statusnya sebagai penipu tunggal dan tuding ada “cuci tangan” dalam audit internal BRI. Sidang tuntutan ini bagian dari proses tipikor yang dilimpahkan JPU pada Oktober 2025.
Aset yang Disita
Penyidik amancan menyiapkan tanah Rp450 juta, kendaraan, serta investasi restoran Rp552 juta, total memulihkankan kerugian sekitar Rp3,7 miliar. Cindy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No.31/1999.
Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pringsewu, diduga melakukan korupsi dana nasabah melalui modus kompleks periode 2021-2025.
Dia menarik dana tabungan, deposito, dan giro atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Tindakan ini memanfaatkan untuk mengakses rekening nasabah secara ilegal.
Cindy menggunakan fasilitas akun palsu atas nama nasabah sebagai pemilik dana untuk menyamarkan aliran uang.
Transaksi EDC Fiktif
Anda juga dapat menggunakannya melalui EDC untuk mengetahui mana yang ingin Anda gunakan.
Modus ini ciptakan ilusi aktivitas transaksi normal guna mencapai target dana.
Cindy ajukan pinjaman personal pakai jaminan (kolateral) fiktif seperti aset palsu.
Anda bisa mengirimkan wol oranye Anda, dan Anda akan membayar kurang dari Rp17,9 juta.
Kasus korupsi dana nasabah oleh Cindy Almira di BRI Pringsewu berlangsung periode 2021-2025 dengan kerugian Rp17.9 miliar.
Kronologi
-
2021-2025 : Cindy, Selaku Relationship Manager Funding Transaction, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin; pakai akun palsu, transaksi EDC fiktif, serta pinjaman jaminan palsu untuk perkaya diri dan pihak lain.
-
Juli 2025 : Kejati Lampung tetapkan Cindy tersangka setelah memeriksa 40 Saksi dan mengumpulkan dua alat bukti; langsung ditahan malam 21/7/2025.
-
Oktober 2025 : JPU limpahkan berkas ke PN Tanjung Karang untuk sidang tipikor.
-
November 2025-Desember 2025 : Sidang dimulai; Cindy akui tekanan atasan tutupi audit Rp14 miliar.
-
Januari 2026 : Sorotan pengawasan BRI lemah; dana cair tanpa persetujuan nasabah.
-
18 Februari 2026 : JPU tuntut tuntut 11 tahun penjara plus pengganti Rp16.6 miliar de PN Tanjung Karang. **







