Menu

Mode Gelap

Headline

Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki

badge-check


					Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Banyak yang masih bertanya, apakah percakapan lewat aplikasi pesan instan (chat) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum? Advokat Ismail Muzakki, SH, MH, menjawab lugas pertanyaan tersebut lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (17/6/2026).

“Chat itu sah secara hukum dan dapat dianggap sebagai perjanjian, karena telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Ismail dalam video singkatnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa chat juga tergolong sebagai bukti elektronik. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di akhir penjelasannya, Ismail pun sempat menyelipkan guyonan, “Bagi orang-orang yang beriman, chat itu sebenarnya bukan tanya kabar, tapi tanya saldo.”.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Penghuni Icon Apartemen Gresik Terkejut: Pengembang Gadaikan Sertipikat Induk

14 September 2025 - 10:15 WIB

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

13 September 2025 - 21:30 WIB

Denpom Menahan Oknum TNI, Diduga Terlibat Pembunuhan KCP BRI di Jakarta

13 September 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline