Menu

Mode Gelap

Headline

Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki

badge-check


					Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Banyak yang masih bertanya, apakah percakapan lewat aplikasi pesan instan (chat) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum? Advokat Ismail Muzakki, SH, MH, menjawab lugas pertanyaan tersebut lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (17/6/2026).

“Chat itu sah secara hukum dan dapat dianggap sebagai perjanjian, karena telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Ismail dalam video singkatnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa chat juga tergolong sebagai bukti elektronik. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di akhir penjelasannya, Ismail pun sempat menyelipkan guyonan, “Bagi orang-orang yang beriman, chat itu sebenarnya bukan tanya kabar, tapi tanya saldo.”.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Pusat Mutilasi 360 Motor Curian di Baron, Dijual Eceran Lewat Online

12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Presiden Beri Arahah Bahlil: Jika tak Ada Masalah, Izin Tambang Emas Martabe Dikembalikan ke PT Angincout Resource

12 Februari 2026 - 11:45 WIB

Trending di Headline