Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Bahlil Klaim RI Tak Langgar Kontrak Usai Pangkas Gas Singapura

badge-check


					Menteri ESDM Bahlil Perbesar

Menteri ESDM Bahlil

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengurangan ekspor gas ke Singapura terus bergulir. Namun, menurut Bahlil, jikalau memang terjadi pelanggaran, Pemerintah Indonesia bakal membahasnya lewat dialog dengan pihak Singapura.

“Tapi kalau memang ya gimana-gimana ya kita bisa bicarakan baik-baik ya oke,” bebernya.

“Kita harus punya pemahaman bahwa kepentingan nasional harus diprioritaskan, tetap dengan memperhatikan isi dan kontrak. Tapi selama tidak melanggar kontrak, itu boleh.”

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia senantiasa menjunjung tinggi komitmen internasional, tetapi tetap memegang teguh prinsip kedaulatan dan kesetaraan dalam kerja sama bilateral.

Oleh karena itu, dia meminta pihak luar agar tidak meragukan integritas Pemerintah Indonesia dalam mematuhi perjanjian kerja sama energi yang telah disepakati bersama.

Diimbau Kalkukasi Konsekuensi Hukum

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli mengimbau pemerintah untuk mengkalkulasi secara cermat dampak hukum dan reputasi investasi dari rencana penghentian ekspor gas bumi ke Singapura.

Meski langkah tersebut berpeluang menekan pengeluaran negara untuk impor energi, terdapat risiko besar yang membayangi jika Indonesia memutus komitmen pasokan secara sepihak kepada pembeli mancanegara.

“Mayoritas kesepakatan jual-beli di sektor minyak dan gas bumi terikat dalam perjanjian jangka panjang yang dapat mencapai durasi hingga sepuluh tahun bahkan lebih,” ungkapnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (26/10/2026).

Apabila pasokan dihentikan sebelum masa kontrak usai, perusahaan pemasok berisiko menghadapi penalti atau denda finansial akibat gagal memenuhi kewajiban pengiriman. Risiko denda ini dinilai berpotensi menggerus manfaat ekonomis yang ingin dicapai pemerintah.

Dipo menjelaskan kontrak pembelian dan penjualan gas bumi antarnegara—seperti ekspor pipa dari Indonesia ke Singapura—pada umumnya merupakan kontrak jangka panjang (Gas Sales Agreement/GSA) dengan durasi berkisar antara 10 hingga 20 tahun.

Skema jangka panjang ini digunakan karena proyek infrastruktur gas membutuhkan investasi modal (capital expenditure) yang sangat besar, baik untuk fasilitas hulu (upstream), jaringan pipa lintas batas, maupun terminal penerimaan.

“Durasi yang panjang memberikan kepastian pengembalian investasi (cost recovery) bagi pengembang proyek sekaligus menjamin kepastian pasokan energi jangka panjang bagi negara pembeli seperti Singapura,” jelasnya.

Dalam struktur kontrak tersebut, mekanisme volume pasokan dan komitmen pembelian diikat secara ketat melalui klausul Take-or-Pay (ToP) dan Deliver-or-Pay (DoP). Klausul ToP mewajibkan pembeli untuk membayar batas minimum volume gas yang disepakati meski mereka tidak menyerap seluruhnya.

Sebaliknya, klausul DoP menjadi landasan komitmen produsen (penjual); jika penjual gagal memproduksi atau mengirimkan volume gas sesuai jadwal harian atau bulanan yang disepakati (nominated volume), penjual berkewajiban menanggung kerugian tersebut.

Apabila Indonesia secara sepihak memotong atau gagal memenuhi kuota pengiriman gas yang telah diperjanjikan dalam GSA tanpa alasan force majeure (keadaan kahar yang sah secara hukum), penalti keuangan dan kompensasi hukum akan diberlakukan.

Penalti ini biasanya mencakup kewajiban Indonesia (melalui produsen/KKKS) untuk membayar ganti rugi atas selisih harga bahan bakar pengganti yang harus dibeli Singapura (misalnya beralih ke LNG spot yang harganya jauh lebih mahal), menyediakan pasokan pengganti (make-up gas) di kemudian hari dengan harga diskon, hingga potensi gugatan arbitrase internasional atas wanprestasi atau pelanggaran kontrak komersial.

“Selain potensi beban finansial dari sanksi penalti, pembatalan kesepakatan secara massal dikhawatirkan merusak citra Indonesia di mata investor global,” jelasnya. ****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Operasi Modifikasi Cuaca Jelang Pancaroba di Jatim Akibat Kekeringan

26 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Gandrung Sewu 2026 Dongkrak Okupansi Hotel Banyuwangi

25 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Diskon Tiket Pesawat-Kereta Api Ditebar Saat Nataru, Segini Besarannya

25 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu, Pelemahan Berlanjut Empat Hari Berturut-turut

23 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Prabowo Targetkan Kredit Rp400 Triliun untuk 28 Juta Keluarga pada 2027

23 Oktober 2026 - 19:17 WIB

IHSG Hari Ini: Naik 3 Hari Beruntun, Terbaik Asia

22 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Harga Cabai Rawit Terbang Jadi Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:32 WIB

DP 0% Rumah dan Kendaraan Lanjut 2027

21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Libur Nataru

21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Trending di Nasional