Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ini Alasan Gus Irfan Angkat Dua Anaknya Menjadi Staf Ahli: Sejak Awal Sudah Jadi Relawan Tanpa Bayaran

badge-check


					M Irfan Yusus, Menteri Haji dan Umrah Perbesar

M Irfan Yusus, Menteri Haji dan Umrah

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, YOGYAKARTA — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan memberikan penjelasan publik terkait sorotan masyarakat atas pengangkatan dua putranya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, menjadi tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Gus Irfan dalam acara di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat, 23‑10‑2026.

Pengangkatan kedua putra ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026.

Berdasarkan ringkasan isi keputusan tersebut yang disampaikan menteri, dokumen itu menetapkan pengangkatan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad sebagai Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Sistem Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Untuk mengatur kuota total lima posisi tenaga ahli untuk tahap awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) — di mana empat posisi telah diisi dan satu masih kosong — serta kuota tiga posisi staf khusus menteri, di mana satu posisi telah terisi dan dua masih kosong.

Keputusan tersebut juga mencantumkan masa mulai berlaku tugas para tenaga ahli yang ditunjuk.

Dalam penjelasannya, Gus Irfan menyampaikan bahwa kedua putranya bersama beberapa santri lainnya awalnya bertugas sebagai relawan tanpa bayaran selama tiga hingga empat bulan pada akhir tahun 2024.

Saat itu, Badan Penyelenggara Haji baru dibentuk, dan jajaran pimpinan kementerian termasuk ia bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak belum memiliki staf maupun fasilitas kerja yang memadai.

Gus Irfan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut masih berada dalam batas ketentuan peraturan yang berlaku.

Meskipun telah diberikan penjelasan dari pihak menteri, sebagian kalangan pengamat kebijakan negara masih mempertanyakan aspek seleksi terbuka dalam proses pengisian jabatan tenaga ahli kementerian.

Mereka berharap agar setiap pengisian jabatan di lingkungan kementerian senantiasa melalui proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah belum merilis teks lengkap pasal‑pasal Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 secara terbuka.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Riuh di Indonesia, Vega Pratama Menggebrak Pole Position di Moto3 Sirkuit Philip Island

24 Oktober 2026 - 18:52 WIB

PT Maghfiroh Kampanyekan Tabungan Rp20.000/ Hari untuk Berangkat Umrah ke Tanah Suci

24 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Gudang Plastik Milik Muhaimin di Desa Bandung Jombang Ludes Terbakar

24 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Investasi Rp4,8 Triliun, Bupati Warsubi Ground Breaking JIP PT Intiland di Katemas Kudu

24 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Menelisik Akar Terorisme (71): Klan Wajah Baru Serang Israel dan Katolik

23 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Ibu PKK Lantunkan 5 Tembang, Meriahkan Gebyar Wayang Kulit Ki Bayu Aji Bersama Jo Klithik/ Kluthuk

23 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Fraksi Day PKB, Kartiyono Incar Pondok Pesantren sebagai Sektor Unggulan Pariwisata Jombang

23 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Polres Jombang Tanam Pohon Mangga, Alpukat dan Jambu di Taman Kebonrojo

23 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Kadisnaker Jombang Isawan: Tempatkan 6.718 Naker Lewat Talenta dan Jemput Kerja 2026

23 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Trending di News