Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ketua IPW Ungkap AKBP Bintoro Minta Mobil Lamborghini, BMW dan Moge kepada Keluarga Tersangka

badge-check


					Ketua IPW Ungkap AKBP Bintoro Minta Mobil Lamborghini, BMW dan Moge kepada Keluarga Tersangka Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, berkaitan dengan penyelidikan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Proses laporan berjalan, Kepala Propam Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa AKBP Bintoro sedang ditahan sejak 25 Januari 2025 adalah Kombes Radjo Alriadi Harahap. Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Radjo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sejak tanggal tersebut dan Bintoro ditahan di Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kasus ini berawal dari kematian seorang remaja berusia 16 tahun — diduga menjadi korban kekerasan seksual–  korban  ditemukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Bintoro dituduh memeras keluarga tersangka dengan meminta uang sebesar Rp20 miliar agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sedang menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pemerasan. Gugatan ini dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, yang juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  mengoreksi jumlah pemerasan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 5 miliar adalah Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pernyataannya, Sugeng menjelaskan bahwa informasi terbaru menunjukkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik Prodia, bukan Rp 20 miliar seperti yang sebelumnya dilaporkan.
Mereka menuntut Bintoro dan beberapa tergugat lainnya untuk mengembalikan sejumlah aset, termasuk mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Sportster Iron, dan motor BMW HP4, serta uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan sidang perdana telah dilakukan pada 21 Januari 2025, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Februari 20252.

Gugatan ini muncul bersamaan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap kedua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan menyatakan bahwa ia siap untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan tersebut di pengadilan
Tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak dari Dwi Prasetyo, pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
Kasus dugaan pembunuhan menyangkut tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 lalu.

AKBP Bintoro dituduh menerima uang pemerasan yang awalnya dilaporkan sebesar Rp20 miliar, namun kemudian dikoreksi menjadi Rp5 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Proses penanganan kasus ini dianggap lambat selama masa jabatan Bintoro, yang berlangsung hingga Agustus 2024,  jadi lebih dari lima bulan sejak kasus ini terungkap.

Setelah Bintoro digantikan, penanganan kasus menjadi lebih cepat dan dinyatakan lengkap untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Bintoro membantah semua tuduhan pemerasan tersebut baik saat pemeriksaan, bahkan juga telah mengunggah sebuah video ke medsos bahwa dirinya mengklaim bersih dari tuduhan itu. Dia tegas mengatakan bahwa isu ini muncul karena ketidakpuasan dari pihak tersangka atas penanganan kasus yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan ini, dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa Bintoro. Sejak 25 Januari 2025, posisi Bintoro sudah dalam tahanan Propam Polda Metro Jaya.

Bintoro menyatakan siap untuk kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, termasuk memberikan akses ke rekening banknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerasan 
Pihak palapor dalam hal ini Dwi Prasetyo –Bos Usaha Klinik Laboratorium Prodia– Dugaan pemerasan terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mencakup tuntutan untuk mengembalikan sejumlah aset mewah, termasuk mobil dan motor.
Selain laporan pidana, pelapor juga melakukan gugatan perdata. Bintoro dituduh meminta uang sebesar Rp 20 miliar dari keluarga tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, serta mengambil aset berupa mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, dan motor BMW HP4 sebagai bagian dari pemerasan Rp 20 miliar itu.

Tuntutan tersebut muncul bersamaan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lainnya, menuntut pengembalian uang dan aset yang diambil secara tidak sah.

Bintoro membantah semua tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa ia bersikap transparan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya. Ia juga meminta agar rumahnya digeledah untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar. ** 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

23 September 2026 - 15:40 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Trending di News