Menu

Mode Gelap

News

Pagar Laut 30,16 Km Tenggelam oleh Isu Politik, Bareskrim Polri: Tidak Ada Saksi Sebut Nama Aguan

badge-check


					Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,15 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV Perbesar

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,15 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Suasana politik sedang memanas menengelamkan isu kasus Pagar Laut 30.16 km di Tangerang, bahkan sudah muncul pernyataan dari  Bareskrim Polri mengenai tidak adanya saksi yang menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan bos PT Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut di Tangerang dirilis pada 19 Februari 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengaitkan Aguan dalam  kasus pagar laut di Tangerang. Bahkan, dia  menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

Meskipun perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Aguan sempat dikaitkan dengan kasus ini, Bareskrim memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan tersebut.

Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Berikut adalah rincian mengenai keempat tersangka tersebut:

  • Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Diduga sebagai otak pemalsuan, membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan hak atas tanah

  • Ujang Karna: Sekretaris Desa Kohod, Terlibat dalam pemalsuan dokumen dan mendukung permohonan hak atas tanah yang tidak sah.

  • SP: Penerima kuasa, Menerima kuasa untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah, terlibat dalam pemalsuan.

  • CE: Penerima kuasa, Juga menerima kuasa dan berpartisipasi dalam proses pemalsuan dokumen untuk pengajuan sertifikat.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan bahwa mereka bersama-sama memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Tindakan pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Februari 2025, di mana keempat tersangka terbukti bermufakat untuk memalsukan beberapa surat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

  • Dari praktik pemalsuan ini, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut berhasil diterbitkan.

  • Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penguasaan lahan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keempat orang tersebut tidak ditahan, Bareskrim terus melanjutkan proses perkara ini dan memintakan surat larangan ke luar negeri bagi beberapa saksi lain. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menko Hartarto Sedang Menggodok Aturan ASN WFH Sehari Setelah Lebaran

21 Maret 2026 - 15:54 WIB

PO Agra Mas Seruduk Truk di Tol Ngawi, Sopir Bus Tewas 24 Penumpang Luka-luka

21 Maret 2026 - 15:22 WIB

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

21 Maret 2026 - 11:54 WIB

Simpan Bahan Mercon di Bawah Rice Cooker, Bocah 9 Tahun Tewas Dua Lainnya Luka-luka di Semarang

21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Satu Rumah Rata Tanah Akibat Ledakan Mercon Jumbo di Pekalongan, 9 Remaja Diangkut ke Rumah Sakit

21 Maret 2026 - 10:57 WIB

Empat Jam Macet Toral, Akibat Gapura Selamat Datang Purwodari Ambruk Diterjang Hujan dan Angun Kencang

20 Maret 2026 - 22:39 WIB

Demi Keselamatan, Dedi Mulyadi Liburkan 159 ‘Sapu Koin’ dengan Kompensasi Rp 600.000/Orang

20 Maret 2026 - 20:20 WIB

Menara Telekomunikasi Milik PT DMT di Masjid Al-Jabbar Bandung Roboh Diterpa Angin Kencang

20 Maret 2026 - 18:43 WIB

Semula akan Diedarkan Saat Lebaran, Polisi Cirebon Ringkus Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar

20 Maret 2026 - 13:48 WIB

Trending di News