Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan skema insentif fiskal senilai Rp1 triliun bagi pemerintah daerah paling mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (28‑10‑2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan skema kompetisi ini untuk mendorong semangat kepala daerah mempercepat pelaksanaan program gizi bagi anak‑anak di wilayah masing‑masing.
Menurut penjelasan Kemendagri, kompetisi ini disusun agar penilaian berjalan adil.
Pemerintah daerah akan dikelompokkan menurut tingkat pemerintahan yang setara, yaitu provinsi bersaing dengan provinsi, kabupaten dengan kabupaten, dan kota dengan kota, yang selanjutnya dibagi ke dalam enam wilayah penilaian terpisah.
Dengan pengelompokan ini, daerah yang memiliki kapasitas anggaran dan kondisi wilayah serupa dapat bersaing secara sehat tanpa perbedaan beban yang terlalu jauh.
Insentif yang diperebutkan memiliki nilai yang cukup besar:
* Juara pertama setiap kelompok akan mendapatkan bantuan insentif fiskal sebesar Rp3 miliar
* juara kedua Rp2 miliar, dan juara ketiga Rp1 miliar.
Seluruh total anggaran sebesar Rp1 triliun tersebut telah dibahas dan disetujui bersama Kementerian Keuangan untuk dialokasikan ke dalam skema kompetisi ini.
Tim penilai akan melihat tiga indikator utama dalam menentukan pemenang, yaitu dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program, tingkat inovasi yang diterapkan, serta kecepatan pembentukan Satgas MBG tingkat lokal.
Satgas ini nantinya bertugas memverifikasi kelayakan satuan pelayanan gizi, mulai dari ketersediaan bahan makanan, sarana penyiapan, hingga jadwal penyaluran makanan bergizi ke sekolah‑sekolah sasaran.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa insentif ini bukan sekadar hadiah, melainkan dorongan agar pemerintah daerah tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga berkreasi menyesuaikan program dengan kondisi lingkungan dan sumber daya daerah masing‑masing.
“Kita ingin daerah bergerak cepat dan berkreasi agar manfaat program Makan Bergizi Gratis benar‑benar terasa bagi anak‑anak kita,” ujarnya.
Saat ini petunjuk teknis lengkap beserta pembagian enam wilayah kompetisi masih dalam tahap penyempurnaan dan akan segera diumumkan secara resmi oleh Kemendagri.
Pemerintah pusat berharap dengan adanya skema ini, pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan lebih cepat, teratur, dan bermanfaat maksimal bagi peningkatan gizi generasi muda.
Kriteria Penilaian
Ada 3 kelompok utama penilaian, dengan dukungan program MBG sebagai salah satu indikator utama:
1. Dukungan kelembagaan: Pembentukan Satgas MBG daerah, kecepatan penyiapan sarana dapur makanan bergizi, alokasi dana pendamping daerah.
2. Kinerja pelaksanaan: Cakupan penerima manfaat, tingkat kelayakan dapur (berdasarkan 14 indikator BGN), penurunan angka stunting.
3. Inovasi daerah: Cara unik pemda memperluas jangkauan atau meningkatkan mutu program sesuai kondisi wilayah masing‑masing.
Sistem Kompetisi
– Dibagi menjadi 6 wilayah penilaian nasional, dan 3 gelombang penilaian sepanjang tahun 2027.
– Daerah dikelompokkan berdasarkan tingkatan: provinsi bersaing dengan provinsi, kabupaten dengan kabupaten, kota dengan kota (tidak dicampur skala besar dan kecil).
– Hadiah per kategori: Juara 1 Rp 3 miliar, juara 2 Rp 2 miliar, juara 3 Rp 1 miliar. Total anggaran insentif keseluruhan Rp 1 triliun (bukan hanya untuk program MBG saja, MBG menjadi salah satu parameter penilaian kinerja daerah) .
Waktu
– Sosialisasi kebijakan: Rabu, 28 Oktober 2026 (Kantor Kemendagri Jakarta)
– Pembentukan Satgas MBG daerah: Batas akhir dalam 1 minggu setelah sosialisasi (sebelum awal November 2026)
– Penilaian pertama: Awal tahun 2027 (gelombang pertama)
– Pengumuman pemenang: Akhir setiap gelombang penilaian (jadwal rinci belum rilis)
Syarat Utama:
1. Telah membentuk Satgas Penanganan Program MBG tingkat daerah
2. Telah melakukan pendataan sasaran penerima manfaat bersama Badan Gizi Nasional
3. Tidak ada temuan pelanggaran berat dalam pengawasan awal program
4. Mengirim laporan kinerja berkala sesuai format yang akan ditetapkan Kemendagri‑BGN.**

















