Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Digrebek Pesta Narkoba, Kakak Beradik Asrilla dan Afif Reza Rimunda

badge-check


					Petugas BNN Surabaya menggerebek pesta di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabara, Senin dinihari, 28 September 2026. Delapan orang ditangkao, tiga orang berprofesi sebagai anggota dewan Fraksi Gerindra di Banyuwangi, Situbondi dan Malang. Foto: kolase/ ist Perbesar

Petugas BNN Surabaya menggerebek pesta di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabara, Senin dinihari, 28 September 2026. Delapan orang ditangkao, tiga orang berprofesi sebagai anggota dewan Fraksi Gerindra di Banyuwangi, Situbondi dan Malang. Foto: kolase/ ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA — Penggerebekan terjadi pada dini hari Senin, 28 September 2026, di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Tiga di antaranya ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra, berasal dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.

Ketiga anggota dewan tersebut adalah:

  • Muhammad Ukasyah Ali Murtadho anggota F Gerindra DPRD Kabupaten Malang,
  • Asrilla Diska Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi,
  • Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Dua nama belakang yang sama, Rimunda, menunjukkan keduanya bersaudara — Asrilla adalah perempuan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, sedangkan Afif adalah laki-laki, sesama anggota dewan namun di kabupaten tetangga.

Bersama mereka ditangkap pula lima orang lainnya yang diketahui berinisial F, R, K, N, dan Ro, yang belum dipublikasikan nama lengkapnya dan diduga berasal dari lingkaran terdekat.

Keterangan resmi disampaikan oleh AKP Hadi Ismanto, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu 30 Septembet 2026.

Ia menjelaskan bahwa kedelapan orang ini diproses melalui jalur Restorative Justice, bukan berarti dibiarkan bebas, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur.”

Alasan diterapkannya kebijakan ini, kata Hadi Ismanto, adalah jumlah barang bukti yang ditemukan — berupa sejumlah kecil sabu dan pil ekstasi — masih berada di bawah batas yang ditetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Artinya, yang bersangkutan dikategorikan sebagai pemakai sendiri, bukan pengedar.

Restorative Justice, menurut Hadi Usmanto,  bukan berarti terbebas dari tanggung jawab. Mekanisme ini mengutamakan pemulihan dan rehabilitasi.

Kedelapan orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk menjalani pemeriksaan tim asesmen terpadu — gabungan tenaga medis dan penyidik — guna menentukan apakah memerlukan rehabilitasi atau akan dikembalikan ke jalur pengadilan biasa.

Kasus ini memancing perhatian publik, terutama menyangkut pertanyaan apakah standar yang sama berlaku bagi seluruh warga tanpa memandang kedudukan.

Pihak Partai Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi dan dikabarkan menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil langkah organisasi. Proses masih berjalan, belum ada keputusan akhir.

Kronologi

  • Dini hari, Senin 28 September 2026 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar hotel di Ketintang, Surabaya
    Sekitar pukul 02.00–04.00 WIB Delapan orang diamankan. Barang bukti sabu, ekstasi, dan alat pakai disita
  • Pemeriksaan awal Tiga orang teridentifikasi sebagai anggota DPRD Fraksi Gerindra: Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (Malang), Asrilla Diska Rimunda (Banyuwangi, perempuan), Afif Reza Rimunda (Situbondo, laki-laki — bersaudara dengan Asrilla)
  • Selasa 29 September 2026 Dipastikan barang bukti di bawah batas SEMA → jalur Restorative Justice ditempuh
  • Rabu 30 September 2026 AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, sampaikan keterangan resmi
  • Kamis 1 Oktober 2026 Kedelapan orang diserahkan ke BNNK Surabaya untuk pemeriksaan tim asesmen terpadu
    Menunggu Hasil asesmen: rehabilitasi atau lanjut ke pengadilan
  • Menunggu Pernyataan resmi dari Partai Gerindra. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Ganti Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit kepada Komjen Suyudi Kepala BNN

1 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Truk Tutup Jl. Jagir Wonokromo, GSJT Tuntut Barcode Dihapus Minta BPH Migas Hadir

1 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Belum Ada Respon dari Pejabat, Ratusan Truk Ancam Menginap di Kantor Gubernur Pertamina Jatim

30 September 2026 - 19:10 WIB

Kompas Penunjuk Arah Selatan Buatan Tiongkok Tahun 241 Sebelum Masehi

30 September 2026 - 18:21 WIB

Tugas Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Pangkep Terbalik Tiga Petugas Gugur Empat Lainnya Dirawat

30 September 2026 - 16:49 WIB

Aceh Barat Daya Diguncang Gempa Magnetudo 4.5, Tanpa Tsunami dan Kerusakan

30 September 2026 - 16:03 WIB

Surono Korban Virgo 8 Dimakamkan di Diwek Jombang, Tim SAR Gabungan Temukan 13 Hari Percarian

30 September 2026 - 15:39 WIB

Jalan Yani Surabaya Lumpuh Total: Sopir GSJT di Surabaya Tuntut Hapuskan Sistem Barcode Antrean Solar

30 September 2026 - 14:31 WIB

Diperiksa Petugas Pajak, Ipda Purnomo Tetap Rawat Ratusan Yatim Piatu dan ODGJ, Nonaktifkan Iklan di Youtube

30 September 2026 - 08:51 WIB

Trending di News