Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno.
KREDONEWS.COM, KEBUMEN — Seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai Anak (penyebutan tersangka untuk pelaku di bawah umur) dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama siswa.
Penetapan status tersebut dilakukan oleh Polres Kebumen setelah kasus ini viral melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai dengan motif cemburu mantan pacar.
Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Korban, seorang siswa di sekolah yang sama, sedang mengantre menerima makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika didatangi pelaku, lalu diseret secara kasar dan dipukuli di lokasi kejadian.
Unggahan media sosial menyebutkan peristiwa ini bukan kejadian pertama, disebut sebut pelaku anak seorang polisi.
Bukti 15 Rekaman
Pelaku diduga sudah sering melakukan perundungan terhadap siswa lain selama lebih dari dua tahun, dengan lebih dari 15 rekaman video yang merekam berbagai kejadian serupa, termasuk dugaan pemaksaan korban untuk berucap hal yang tidak diinginkan.
Di medsos beredar info bahwa pelaku adalah oknum.polisi, tetapi belum terkonfirmasi.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo.
Ia menyatakan bahwa penetapan status anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti berupa rekaman-rekaman video yang tersebar.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik…” — Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo.
Sriyanto, yang bertindak sebagai penasehat hukum pihak korban, mendukung langkah kepolisian dan berharap proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan sekolah dan terkait dengan pelaksanaan program pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan siswa di sekolah.
Kronologi
1. Waktu & Tempat: Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB — SMK swasta, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
2. Kejadian: Korban sedang mengantre Makan Bergizi Gratis → didatangi pelaku → diseret kasar → dipukuli.
3. Viral: Rekaman video penyebar di media sosial & pesan berantai → kasus diketahui publik.
4. Penyelidikan: Polres Kebumen memeriksa saksi, korban, mengumpulkan barang bukti (rekaman video).
5. Penetapan Status: Pelajar kelas 11 ditetapkan sebagai Anak (tersangka di bawah umur) dalam kasus penganiayaan.
6. Pernyataan Resmi: Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengonfirmasi penetapan tersebut.
7. Status: Kasus sedang dalam proses penyelidikan.**

















