Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Meski sempat berhasil membawa kabur motor korban dan kabur selama beberapa hari, maling yang satu ini akhirnya tak bisa berkutik. Pelaku curanmor tersebut diringkus anggota unit Reskrim Polsek Jombang bersama anggota Satreskrim Polres Jombang.
“Pelaku beraksi di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, pada Rabu (29/7/2026) siang dan berhasil kita ringkus Minggu (2/8/2026) malam di kawasan Mojokerto,” ujar AKP Edy Widoyono, Kapolsek Jombang, Selasa (4/8/2026).
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial SRS (37), warga Dusun Kepoh, Desa Kuroi Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Dari tangannya, petugas juga berhasil amankan motor Honda Beat warna hitam nopol S 2588 OCV milik korban yang dibawa kabur.
Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang mendapati motor miliknya yang terparkir di halaman toko digondol pelaku. Rupanya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak motornya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV toko. Dari hal itu, petugas akhirnya ketahui ciri-ciri pelaku dan lakukan penyelidikan untuk ketahui keberadaan pelaku.
Selang beberapa hari kemudian, petugas peroleh informasi soal keberadaan pelaku. Tanpa membuang kesempatan, petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban. Selanjutnya, pelaku digelandang ke mapolsek beserta barang bukti guna proses hukum yang berlaku.
“Kami juga lakukan pengembangan karena pelaku diduga sudah berulang kali lakuka aksi serupa atau terlibat aksi curanmor lainnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

















