Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Nampaknya masyarakat kini harus semakin mewaspadai peredaran narkoba di Jombang yang makin marak saja. Buktinya, dalam enam bulan pertama 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ungkap sedikitnya 80 kasus dengan 113 tersangka.
“Mayoritas pengungkapan terjadi di lingkungan perumahan dan permukiman warga sebanyak 56 TKP. Sisanya di tempat umum 14 TKP, 8 TKP di kos-kosan, serta dua TKP di gedung maupun ruko,” ungkap AKP Bowo Tri Kuncoro, KaSatresnarkoba Polres Jombang, saat rilis kasus, Kamis (30/7/2026).
Dijelaskan, dari total kasus 72 di antaranya sabu-sabu dan delapan kasus pil dobel L. Sedangkan untuk barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 522,42 gram, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir pil ekstasi.
”Kita juga membongkar jaringan lintas daerah dengan TKP di Kediri, Mojokerto, dan Lamongan. Sedangkan untuk lokasi pengungkapan terbanyak di wilayah Kecamatan Jombang ada 12 TKP, kemudian Diwek 11 TKP, Mojowarno 8 TKP, Mojoagung 7 TKP, Jogoroto 6 TKP, serta sejumlah kecamatan lain dengan 1 hingga 4 TKP,” jelasnya.
Tak hanya narkoba, petugas juga membongkar peredaran miras ilegal di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Di lokasi itu, diamankan seorang pria dengan barang bukti miras 473 botol berbagai jenis maupun puluhan galon miras jenis arak.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba maupun miras di Jombang. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pemberantasan maupun tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tandasnya. ***

















