Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

badge-check


					Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara Perbesar

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDOMEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua, setelah pada Rabu, 22 Juli 2026 ia tidak hadir dengan alasan kesehatan .

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan batas waktu kepatuhan.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat menghadirkan secara paksa dengan bantuan pejabat berwenang,” tegasnya di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah Febrie memenuhi panggilan atau tidak .

Perkara ini berkaitan dengan penanganan aset senilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang disita dalam rangka pengembangan kasus korupsi besar: skandal PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI.

Kejagung melihat pentingnya kehadiran Febrie guna meluruskan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mundur dari pendampingan dengan alasan kesehatan pasca operasi, sehingga tim hukum baru sedang disiapkan.

Publik memantau ketegasan penegakan hukum, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Kejagung menegaskan proses berjalan objektif tanpa pandang bulu.

“Kami mengutamakan kepatuhan hukum. Bagi siapapun yang dipanggil, wajib hadir. Jika tidak, langkah hukum yang berlaku akan diambil,” tambah Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Yogya Mencekam, Sri Sultan Turun Tangan Temui Demonstran di Depan Polda Kamis Dinihari

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di News