Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Lakukan OTT ke Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diangkut ke Solo

badge-check


					KPK melakulan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Jateng, Kamis- Jumat, 9-10 Juli 2026. Foto: ist Perbesar

KPK melakulan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Jateng, Kamis- Jumat, 9-10 Juli 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Mulyonto  |  Editor: Priyo Suwarno

SUKOHARJO, SWARAJOMBANG.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 9 Juli 2026.

Keduanya dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari Jumat, 10 Juli 2026.

Kamis sore, 9 Juli 2026: Tim KPK bergerak serentak melakukan penangkapan di lokasi yang belum diunggah secara detail, menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo berinisial R.
​
Kamis malam, kedua pejabat tersebut tiba di Mapolresta Surakarta untuk proses pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan.
​
Jumat pukul 04.25 WIB, petugas terlihat mengeluarkan enam koper berwarna hijau dari kendaraan hitam di halaman Mapolresta Solo, diduga berisi dokumen dan barang bukti kasus.
​
Jumat pukul 05.42 WIB, proses pemeriksaan selesai, tersangka dibawa pindah ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjut di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, kami juga menelusuri keterkaitan dengan proyek pengadaan dan pembangunan infrastruktur daerah.”

Etik Suryani

Saat ini status hukum Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR masih terperiksa, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status tersangka.

Selain dua pejabat utama, ada tiga pihak lain yang turut diamankan untuk diperiksa keterkaitannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar kepala daerah yang menjabat periode 2021–2026.

Belum ada rincian nilai kerugian negara maupun modus operandi lengkap yang diumumkan secara resmi. KPK menegaskan proses hukum berjalan objektif, tanpa pandang bulu, dan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya setelah verifikasi barang bukti tuntas.

Ini adalah OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus penangkapan kepala daerah kedua di wilayah Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum memberikan tanggapan resmi terkait operasi ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gresik Kembalikan Motor Curian dan Tangkap 11 Tersangkanya

2 November 2026 - 09:21 WIB

Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah, Ratusan Botol Disita

2 November 2026 - 09:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (76): Mafia, Gangster Berbasis Kekuarga

1 November 2026 - 10:43 WIB

Legislatif-Eksekutif Bahas RAPBD 2027, Hadi Atmaji: Pintu Masuk Masa Depan Jombang

1 November 2026 - 09:48 WIB

APINDO Jombang Siap Bangun Rumah Janda Sulasih Warga Sambong Duran dalam Tempo Satu Bulan

31 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (75): Martin Luther King Korban Keganasan Klan

31 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Truk Angkut Bunga Angrek Terbakar, BPBD Jombang Puji Bantuan Warga Plumbon Gambang

31 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Trending di News