Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” terang Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Modus Baru Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026

29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemerintah Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Cuma 250

28 Juni 2026 - 21:26 WIB

Crazy Rich Indonesia Makin Banyak, Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia

28 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Trending di Nasional