Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kasus perampasan kebebasan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan toko percetakan di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, terungkap ke publik pada akhir Juni 2026.
Peristiwa ini terjadi setelah majikan menduga para pekerjanya melakukan pencurian, namun mengambil tindakan di luar jalur hukum.
Lapor ke LBH
“Kami menerima laporan resmi pada tanggal 23 Juni 2026 dari keluarga ketiga korban. Mereka mengaku dikurung selama 21 hari di gudang toko,” ujar H. Ahmad Syauqi, Ketua LBH Forum Pemuda Kalbar, dalam keterangan tertulis pada 26 Juni 2026.,
“Kakinya dirantai dan tangannya selama tiga hari awal tidak diberi makanan yang layak. Pihak majikan juga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk setiap orangnya,” tambah H. Ahmad Syauqi.
Menurutnya, dugaan awal adalah satu orang karyawan mengambil barang, kemudian menyuruh dua temannya menjualnya tanpa sepengetahuan mereka. Namun alih-alih melapor ke polisi, pemilik usaha justru mengambil hukum sendiri.
“Memang jika terbukti mencuri itu salah dan melanggar hukum. Tapi tindakan menyekap, merantai, menyiksa, dan memeras itu juga kejahatan berat yang diancam pidana lebih tinggi. Tidak ada orang berhak mengambil hak kebebasan orang lain selain penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Respon Polisi
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari LBH Forum Pemuda Kalbar pada tanggal 25 Juni 2026. Saat ini tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan awal, memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” kata Kompol I Made Sumara, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, saat dikonfirmasi pada 27 Juni 2026.
Polisi menyatakan belum dapat memastikan identitas pemilik toko secara resmi saat ini, karena masih dalam proses pendalaman untuk memastikan fakta di lapangan.
Kronologi
1. Awal Juni 2026 – Pemilik toko percetakan di Kalibaru menduga salah satu karyawannya mengambil barang usaha, lalu menyertakan dua rekannya sebagai terlibat
2. Awal–pertengahan Juni 2026 – Tidak melapor ke polisi, melainkan mengurung ketiga karyawan di gudang, merantai kaki, memborgol tangan, serta tidak memberi makan layak selama 3 hari pertama
3. Selama penyekapan – Pihak keluarga dihubungi dan diminta membayar uang tebusan Rp50 juta per orang
4. Sekitar 20 Juni 2026 – Ketiga korban berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan
5. 23 Juni 2026 – Korban dan keluarga melapor ke LBH Forum Pemuda Kalbar
6. 25 Juni 2026 – LBH meneruskan laporan lengkap ke Polres Metro Jakarta Utara
7. 26 Juni 2026 – Kasus diumumkan ke publik oleh LBH
8. 27 Juni 2026 – Pihak kepolisian mengonfirmasi penerimaan laporan dan memulai penyelidikan. **

















