Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA— Ribuan perajin pekerja usaha emas dan perak di wilayah Jatim tak bisa lagi bekerja, alias menganggur karena tidak ada tempat untuk membeli bahan baku resmi.
Demikian penegasan ketua Asosiasi Perajin Perhiasan, Asesoris dan Batu Mulia (PERABA) Jatim, R Sutoyo, BSc, saat diwawancara kredonews.com, Rabu, 10 Juni 2026, di Sidoarjo.
Ia menyatakan hal terjadi karena penjual kimia, bahan baku emas dan perak digerebeg polisi, sehingga perusahaan perak emas dan baku tutup total.
Sementara itu, penjual perak resmi Antam tidak ada barang. Pengolah emas dan perak dari limbah dan tambang tutup semua.
Hak ini terjadi setelah muncul Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 21 TAHUN 2025
Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Usul dan Ketelusuran Emas dan Perak. Aturan paling spesifik mengatur perdagangan emas dan perak, berlaku sejak 1 September 2025.
1. Diperkuat Permendag Nomor 24 Tahun 2018 – Ketentuan umum Surat Keterangan Asal (SKA) barang Indonesia
2. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 – Perubahan tata cara pelaporan dan verifikasi.
Aturan ini mewajibkan setiap perajin/ usaha pedagang emas dan perak menunjukkan bukti asal usul dan rantai pasokan bahan baku, termasuk emas daur ulang/leburan lama.
Aturan tersebut ditegakkan di lapangan, polisi melakuka penggerebekan tempat usaha perajin emas dan perak, sehingga usaha ini tutup, pekerja PHK.
Sutoyo setuju penegakan hukum, akan tetapi jangan sampai menyebabkan usaja perajin emas perak menjadi mati.
“Misalnya, Menteri Perdagangan harus menyiapkan tata niaga baru, yang mengantur dimana UMKM dan usaha perajin emas perak mendapatkan bahan baku resmi dengan harga layak,” kata Sutoyo perintis berdirinya 42 SMA Kriya di Indoensia itu.
Sekarang ini, tuturnya, semua perajin dan usaha emas dan perak di Jatim dan Indonesia megab megab, bahkan banyak yang sudah mati.
Peta Usaha Perajin Emas Perak
(Sumber: Dinas Perindag Jatim & Survei IKM 2024–2026)
Perbandingan 2024 vs 2026
2024 (Sebelum Aturan Asal Barang)
Surabaya: 30–34 unit usaha, tenaga kerja: 950–1.200 orang, Kebutuhan emas: 1.800–2.200 kg/tahun atau 150–185 kg/bulan Kebutuhan perak: 450–600 kg/tahun/ 37–50 kg/bulan
Gresik: 28–32 unit usaha, Tenaga kerja: 850–1.100 orang; Kebutuhan emas: 1.200–1.500 kg/tahun (100–125 kg/bulan); Kebutuhan perak: 350–480 kg/tahun (29–40 kg/bulan)
Bangil: 35–40 unit usaha, Tenaga kerja: 320–450 orang; Kebutuhan emas: 150–220 kg/tahun (12–18 kg/bulan); Kebutuhan perak: 1.800–2.300 kg/tahun | 150–192 kg/bulan
Malang: 13–16 unit usaha; Tenaga kerja: 320–410 orang; Kebutuhan emas: 280–360 kg/tahun | 23–30 kg/bulan; Kebutuhan perak: 90–130 kg/tahun | 7–11 kg/bulan
Mojokerto: 38–42 unit usaha; Tenaga kerja: 580–720 orang; Kebutuhan emas: 220–290 kg/tahun | 18–24 kg/bulan; Kebutuhan perak: 1.200–1.550 kg/tahun | 100–129 kg/bulan
Banyuwangi: 18–22 unit usaha, Tenaga kerja: 210–280 orang; Kebutuhan emas: 350–450 kg/tahun | 29–37 kg/bulan; Kebutuhan perak: 120–180 kg/tahun | 10–15 kg/bulan
TOTAL 2024
– Unit usaha: 162–186 unit
– Tenaga kerja: 3.230–4.160 orang
– Emas: 4,0–5,0 ton/tahun | 335–420 kg/bulan
– Perak: 4,0–5,2 ton/tahun | 333–437 kg/bulan
2026 (Setelah Aturan Wajib Bukti Asal)
Surabaya
- Aktif normal: 18–22 unit (60%) | Tutup: 35%- Tenaga kerja: 580–720 orang (turun 40%)- Emas: 1.100–1.400 kg/tahun | 92–117 kg/bulan
– Perak: 220–300 kg/tahun | 18–25 kg/bulan
Gresik
- Aktif normal: 16–20 unit (58%) | Tutup: 38%
- Tenaga kerja: 490–630 orang (turun 42%)
- Emas: 700–920 kg/tahun | 58–77 kg/bulan
- Perak: 160–230 kg/tahun | 13–19 kg/bulan
Bangil
- Aktif normal: 12–15 unit (35%) | Tutup: 38%
- Tenaga kerja: 140–210 orang (turun 55%)
- Emas: 70–110 kg/tahun | 6–9 kg/bulan
- Perak: 680–950 kg/tahun | 57–79 kg/bulan
Malang
- Aktif normal: 9–11 unit (65%) | Tutup: 28%
- Tenaga kerja: 210–290 orang (turun 32%)
- Emas: 150–210 kg/tahun | 12–18 kg/bulan
- Perak: 45–75 kg/tahun | 4–6 kg/bulan
Mojokerto
- Aktif normal: 10–13 unit (30%) | Tutup: 45%
- Tenaga kerja: 260–350 orang (turun 52%)
- Emas: 90–140 kg/tahun | 7–12 kg/bulan
- Perak: 470–680 kg/tahun | 39–57 kg/bulan
Banyuwangi
- Aktif normal: 12–15 unit (62%) | Tutup: 32%
- Tenaga kerja: 130–190 orang (turun 37%)
- Emas: 190–260 kg/tahun | 16–22 kg/bulan
- Perak: 60–100 kg/tahun | 5–8 kg/bulan
TOTAL 2026
– Unit usaha aktif: 77–96 unit (turun ±47%)
– Tenaga kerja: 1.810–2.390 orang (turun ±42%)
– Emas: 2,3–3,0 ton/tahun | 190–255 kg/bulan (turun ±40%)
– Perak: 1,6–2,3 ton/tahun | 136–194 kg/bulan (turun ±55%)
Rangkuman
- Penurunan paling parah: Mojokerto & Bangil (perajin perak tradisional yang banyak pakai daur ulang)
- Relatif lebih tahan: Surabaya, Gresik, Banyuwangi (akses pasokan resmi lebih mudah)
- Penyebab utama: Syarat dokumen asal sulit dipenuhi, harga bahan baku resmi naik 15–25%, minimal pembelian besar tidak terjangkau usaha kecil. **

















